Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Yakuza Jepang Bagi-bagi Hadiah Buat Anak-anak, Akan Dilarang Polisi

Setiap acara perayaan Hari Halloween di Jepang, geng Yamaguchigumi selalu bagi-bagi hadiah termasuk kadang uang ke anak-anak

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yakuza Jepang Bagi-bagi Hadiah Buat Anak-anak, Akan Dilarang Polisi
Kyodo
Acara Halloween yang dilakukan Yamaguchigumi bagi-bagi hadiah buat anak-anak di Kobe dekat markas besar geng tersebut. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Polisi Prefektur Hyogo mengumumkan Kamis ini (9/7/2020) akan mengajukan revisi peraturan pengecualian geng Yakuza kepada majelis prefektur pada bulan September untuk menghukum tindakan pemberian uang geng kepada anak-anak saat perayaan Halloween di Jepang.

"Setiap acara perayaan Hari Halloween di Jepang, geng Yamaguchigumi selalu bagi-bagi hadiah termasuk kadang uang ke anak-anak di sekitarnya," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (9/7/2020).

Itulah masalah bagi polisi kepada geng Yamaguchigumi, sekelompok geng yang ditunjuk bermarkas di Nada-ku, Kobe sebagai geng berbahaya di Jepang.

Geng tersebut membagikan permen pada acara Halloween sekitar akhir Oktober setiap tahun. Ini adalah pertama kalinya di Jepang menetapkan hukuman untuk tindakan tersebut.

Menurut polisi prefektur, amandemen itu melarang anggota geng menyerahkan uang kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun, dan Komisi Keamanan Publik (intelijen Jepang) Prefektur Hyogo dapat memerintahkan para anggota dan perwakilan mereka untuk mencegah terulangnya kembali.

Jika yakuza melanggar perintah, dia akan dihukum penjara tidak lebih dari 6 bulan atau denda tidak lebih dari 500.000 yen.

Rekomendasi Untuk Anda

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas