Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun

Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun
Mohd Rasfan/AFP
Najib Razak di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (25/10/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia pada hari Rabu memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk membayar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta dari pajak yang belum dibayar selama tujuh tahun saat ia masih menjabat.

Kalau dirupiahkan, nilai mencapai sekitar Rp 5,8 triliun.

Najib yang dikalahkan dalam pemilihan umum 2018 di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi yang merajalela di pemerintahannya, menghadapi banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca: Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Ratusan Tas Mahal yang Rusak Bikin Istri Najib Razak Marah Besar

Investigasi Departemen Kehakiman AS untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga dicuri dari 1MDB adalah kasus terbesar yang dilakukan oleh departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan tersebut.

Baca: 67 Tahun Cak Nun Trending Twitter, Sosok Emha Ainun Najib: Lengsernya Soeharto sampai Tolak Presiden

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan perdana menteri ini tidak dibebaskan dari membayar pajak dan bahwa Najib harus membayar utangnya kepada pemerintah, menurut laporan Bernama.

Otoritas pajak mengajukan gugatan pada Juni lalu untuk memulihkan pajak yang belum dibayar yang diakumulasikan oleh Najib antara 2011 dan 2017, ditambah dengan penalti dan bunga.

Berita Rekomendasi

Najib telah menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018. Dia bersama-sama mendirikan 1MDB, dari mana sejumlah aset senilai US$ 4,5 miliar telah dicuri.

Pengadilan terpisah akan memberikan putusannya dalam kasus melawan Najib pada 28 Juli, yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dia hadapi terkait dengan skandal 1MDB.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (Umno) tiba-tiba kembali berkuasa dalam koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin hampir lima bulan lalu, meskipun Najib tidak lagi memimpin partai.

Berita ini tayang di Kontan: https://internasional.kontan.co.id/news/mantan-pm-malaysia-najib-razak-harus-membayar-tunggakan-pajak-senilai-rp-58-triliun?page=all

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas