Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB
Najib menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Vonis itu diumumkan dalam sidang di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, pada Selasa (28/7/2020).
Najib menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun dirinciannya, satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana sebesar RM42 juta (Rp 146 miliar) dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.
Baca: Mantan PM Malaysia, Najib Razak Bersalah atas Skandal Pencucian Uang Milyaran
Kasus korupsi mantan PM Malaysia yang berkuasa 2009 hingga 2018 itu dipandang sebagai ujian upaya antikorupsi Malaysia.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," ujar majelis Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di pengadilan tinggi Kuala Lumpur.
Najib menyangkal semua tuduhan dan berkata, ia disesatkan oleh penasihat keuangannya, Jho Low.
Pengacara mengatakan, Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.
Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Jadi menurut Pengacara, kliennya tak tahu menahu dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa.
Sementara itu Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.
Dia telah mengklaim tidak bersalah, dan keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Najib terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan.
Sebelum putusan tersebut, Najib mengatakan ia akan mengajukan banding, jika terbukti bersalah.(BBC/Reuters/The Star)