Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arab Saudi Tahan 2 Ribu Penyusup Selama Musim Haji 2020

Pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang tanpa izin memasuki tempat suci di Mekah, Muzdalifah, Arafat dan Mina.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Arab Saudi Tahan 2 Ribu Penyusup Selama Musim Haji 2020
Sky News
Pelaksanaan Haji 2020, para jamaah wajib untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Sedikitnya 2 ribu orang ditahan di kota suci Mekah, Arab Saudi karena berusaha menyusup ke dalam tempat suci tanpa izin Haji.

Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji mengatakan, tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar.

Mereka yang ditangkap telah melakukan ibadah Haji yang melanggar tindakan pencegahan virus corona (Covid-19) dan protokol kesehatan.

Baca: Keamanan Arab Saudi Amankan 2.050 Orang Karena Masuk Mekkah Tanpa Izin Saat Musim Haji

'Pasukan keamanan telah memperketat keamanan di dalam dan di sekitar situs suci untuk menegakkan peraturan dan menangkap para pelanggar sebelum musim Haji," kata juru bicara, seperti Saudi Press Agency laporkan dan dilansir Gulf News, Sabtu (1/8/2020).

Pada 19 Juli, Arab Saudi mulai melarang orang tanpa izin memasuki tempat suci di Mekah, Muzdalifah, Arafat dan Mina. Di tempat-tempat itu pengamanan diperketat.

Baca: Arab Saudi Pastikan Tak Ada Jemaah Haji Terpapar Covid-19

Pembatasan ini tetap ada sampai akhir hari pekan, Minggu (2/8/2020) waktu setempat untuk memastikan pencegahan Covid-19 berjalan baik.

Berita Rekomendasi

Denda Rp38 Juta

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan mengenaan denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki Mekah tanpa ijin selama musim haji.

Sebagaimana diketahui ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona (Covid-19)

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.

Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembalu melakukab pelanggaran yang sama.

"Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi instruksi pada musim Haji tahun ini, petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki kota Suci selama periode yang ditentukan," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dirilis kantor berita Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir Alarabiya, Senin (13/7/2020).

Otoritas setempat mengkonfirmasi pembatasan jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10 ribu orang. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Arab Saudi pada Minggu (2/8/202) melaporkan 1.357 kasus baru Covid-19, terendah selama berbulan-bulan. Kini total kasus terkonfirmasi menjadi 278.835.

Departemen Kesehatan mengumumkan 30 orang meninggal karena komplikasi yang disebabkan oleh Covid-19, sehingga totalnya menjadi 2.917.

Otoritas kesehatan juga mengungkapkan tingkat pemulihan telah meningkat menjadi 86 persen dengan 2.533 lebih banyak orang yang terinfeksi sembuh dari Covid-19, mendorong total pasien sembuh menjadi 240.081 orang.

Masih ada kasus aktif sebanyak 35.837, termasuk 2.011 dalam kondisi kritis dalam perawatan intensif.

Kasus baru terdeteksi setelah pemerintah melakukan lebih dari 36.666 tes PCR selama 24 jam terakhir.

Mekah mencatat kasus harian tertinggi yang dilaporkan dengan 1.153, diikuti oleh Riyadh dengan 94, dan Jeddah 72 kasus.

Tidak ada kasus corona dilaporkan di kalangan peziarah Haji.(Gulf News/Alarabiya/SPA/Reuters/Arab News/AP)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas