Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Ini Fakta Sebenarnya

Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet. Ini fakta di baliknya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in VIRAL Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Ini Fakta Sebenarnya
Tangkapan Layar Twitter @ardi_riauNew
Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet. Ini fakta di baliknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet.

Dalam video yang beredar, pria berbaju biru tua itu tampak memarahi seorang nenek yang duduk di lantai.

Pria tersebut terlihat menarik erat kaos bagian belakang sang wanita tua sembari menunjuk-nunjuk wajahnya.

Wanita tua itupun terlihat ketakutan.

Baca: Viral Video Kambing Kurban Lari ke Atap Rumah Warga sebelum Disembelih, Begini Cerita Lengkapnya

Ia pun sontak menutup wajahnya ketika tangan pria tersebut mengisyaratkan akan memukulnya.

Dengan tega, sang pria benar-benar mendarat pukulan di kepala wanita tua tersebut sebanyak tiga kali.

Video berdurasi 10 detik itu baru-baru ini diunggah oleh akun Twitter @ardi_riauNew, Minggu (2/8/2020).

Berita Rekomendasi

"Sepertinya ini di Indonesia. Orang tua di panti Jompo disiksa..." tulisnya di Twitter.

Viral Video Pria Aniaya Wanita Tua di Panti Jompo 2
Viral video seorang pria memukuli wanita tua di sebuah panti jompo.

Unggahannya tersebut lantas menuai banyak respons warganet.

Kecaman terhadap pria yang menyiksa wanita tua itu pun membanjiri kolom komentar.

Hingga Senin (3/8/2020) siang, unggahan tersebut telah dibagikan 33 kali dan disukai 28 orang.

Fakta di Balik Video Viral

Menurut penulusuran Tribunnews.com pada Senin siang, diketahui kejadian dalam video tersebut terjadi pada empat tahun silam.

Kejadiannya pun bukan di Indonesia, melainkan di Klebang Besar, Melaka, Malaysia.

Dikutip dari malaysiakini.com, video yang menayangkan seorang pria memukuli wanita tua di panti jompo itu sempat viral pada Oktober 2016 silam.

Dalam empat jam setelah video diunggah di Facebook, video itu telah ditayangkan 350.000 kali.

Video itu pun mengundang kemarahan para warganet pada saat itu.

Viral Video Pria Aniaya Wanita Tua di Panti Jompo
Viral video seorang pria memukuli wanita tua di panti jompo. Diketahui kejadian berlangsung pada 2016 silam.

Ketua Menteri Malaka Idris Haron lantas memberikan tanggapannya terkait video viral tersebut.

Idris mengklaim, dirinya mengenal sosok pria dalam video.

Ia pun mengutuk tindakan pria tersebut.

Baca: VIRAL Video Monyet Dipukul Berkali-kali dan Ditendang, Jakarta Animal Aid Network Turun Tangan

“Saya kenal penjaga pribadi dan saya tidak pernah membayangkan dia akan memperlakukan orang tua dengan cara yang keras.

"Saya ingin ada tindakan terhadap petugas karena melakukan ini pada warga negara senior yang tidak berdaya," katanya, seperti yang diberitakan malaysiakini.com pada 5 Oktober 2016 silam.

Idris juga menginstruksikan Departemen Kesejahteraan Negara untuk meninjau semua rumah pribadi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan.

Pelaku Diproses Hukum

Setelah itu, petugas panti jompo yang menganiaya wanita tua tersebut, M Sehgar, akhirnya diproses hukum.

Dilansir dari artikel malaysiakini.com, yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2020, petugas tersebut didenda total RM 4.000 oleh Pengadilan Magistrate di Malaka.

Hakim Analia Kamaruddin mendenda M Sehgar RM 2.000 dan penjara 12 bulan karena menyebabkan cedera.

Sementara itu, denda RM 2.000 lainnya dan penjara tiga bulan dikarena gagal mendaftarkan panti ke pusat.

Sehgar mengaku bersalah atas dua tuduhan terhadapnya.

Baca: Viral Anjing Gigit Wanita di Malaysia, Ini Tips Cara Menyelamatkan Diri dari Serangan Anjing

Yang pertama, ia didakwa menyakiti Wong Yoke Chan di panti jompo yang berlokasi di Jalan Klebang Besar di Malaka pada pukul 15:00 pada 18 Agustus 2016.

Tuduhan tersebut, berdasarkan Bagian 323 KUHP, mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga RM 2.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Tuduhan kedua adalah karena gagal mendaftarkan rumah, sebuah pelanggaran berdasarkan Bagian 5 (2) dari Care Centers Act 1993, yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun, atau didenda hingga RM10.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Penuntutan diwakili oleh petugas penuntut Nora Yaacob, sedangkan Sehgar tidak terwakili.

Diketahui, polisi menangkapnya setelah sebuah video yang menunjukkan seorang wanita tua yang diserang menjadi viral di media sosial.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas