Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch

Pengadilan Selandia Baru memulai sidang atas tersangka supremasi kulit putih dengan tuduhan membunuh 51 jemaah Muslim di Australia, Senin (24/8/2020).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

Lebih jauh, Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun.

Tetapi hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan.

Artinya, Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya.

Hukuman seperti itu tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.

Baca: Polisi Jerman Tangkap Ekstremis Kanan Yang Rencanakan Teror ala Christchurch

Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Travel Bubble Australia-Selandia Baru Ditunda

Aksi Brutal Tarrant di Christchurch

Sebelumnya diberitakan, Tarrant menyerbu masjid Al Noor di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu.

Dia 'menyemprotkan' peluru ke jamaah, termasuk wanita dan anak-anak, sebelum menyerang masjid tetangga lainnya.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap dalam perjalanan ke serangan ketiga.

Sebuah manifesto diposting online oleh Tarrant tidak lama sebelum dia menyerang masjid, dan rekaman video penembakan masjid dilarang oleh badan sensor Selandia Baru.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas