Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch
Pengadilan Selandia Baru memulai sidang atas tersangka supremasi kulit putih dengan tuduhan membunuh 51 jemaah Muslim di Australia, Senin (24/8/2020).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Lebih jauh, Tarrant menghadapi hukuman penjara seumur hidup, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 17 tahun.
Tetapi hakim memiliki kekuatan untuk memutuskan memenjarakannya tanpa kemungkinan dibebaskan.
Artinya, Tarrant akan dipenjara selama sisa hidupnya.
Hukuman seperti itu tidak pernah dijatuhkan di Selandia Baru.
Baca: Polisi Jerman Tangkap Ekstremis Kanan Yang Rencanakan Teror ala Christchurch
Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Travel Bubble Australia-Selandia Baru Ditunda
Aksi Brutal Tarrant di Christchurch
Sebelumnya diberitakan, Tarrant menyerbu masjid Al Noor di Christchurch pada 15 Maret tahun lalu.
Dia 'menyemprotkan' peluru ke jamaah, termasuk wanita dan anak-anak, sebelum menyerang masjid tetangga lainnya.
Dia ditangkap dalam perjalanan ke serangan ketiga.
Sebuah manifesto diposting online oleh Tarrant tidak lama sebelum dia menyerang masjid, dan rekaman video penembakan masjid dilarang oleh badan sensor Selandia Baru.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)