Konbini di Jepang Harus Membeli 51,1 Persen Barang dari Kantor Pusat
UU Anti Monopoli Jepang melarang keharusan membeli di atas 50 persen dari satu jalur pemasok.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hasil penelitian Komisi Perdagangan Adil Jepang (Fair Trade Commission/FTC) mengumumkan bahwa konbini di Jepang harus membeli sebanyak 51,1 persen produk barang dari kantor pusatnya.
"Pemilik toko yang berpartisipasi survei menjawab bahwa mereka sangat direkomendasikan oleh kantor pusat dan bahwa mereka harus membeli beberapa produk yang bertentangan dengan keinginan mereka dari kantor pusat," ungkap hasi penelitian FTC, Rabu (2/8/2020).
Konbini di Jepang milik swasta, masing-masing mereka membayar Royalty Fee dari nama tertentu, misalnya Seven Eleven dengan menandatangani kontrak tertentu.
UU Anti Monopoli Jepang melarang keharusan membeli di atas 50 persen dari satu jalur pemasok.
Baca: Artis Film Dewasa Jepang Maria Ozawa Kaget Temannya Tak Bisa Transaksi Keuangan di Bank Filipina
Selain itu, 47,5 persen pemilik menjawab bahwa mereka terpaksa membeli lebih banyak produk daripada yang mereka butuhkan, dan menjadi jelas bahwa kantor pusat membeli produk secara wajib.
FTC menyerukan tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Antimonopoli, dan meminta toko swalayan dan konbini untuk secara sukarela memeriksa dan memperbaikinya, dan melaporkannya pada akhir November 2020.
"Hasilnya jelas, kami ingin mengubah pedoman untuk bisnis pedagang dengan kantor pusat dalam prospek musim semi tahun depan," ungkap Fair Trade Commission (FTC).
Sementara itu baru saja terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com