Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Selain Indonesia, Kemlu Ungkap Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Masuk Malaysia

Bukan hanya Indonesia, Filipina dan India saja yang warga negaranya dilarang masuk negeri Jiran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Indonesia, Kemlu Ungkap Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Masuk Malaysia
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sebanyak 57 penumpang yang terdiri dari 52 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Kualalumpur, Malaysia, tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Senin (18/05/20). Kemudian mereka langsung di bawa menggunakan bus dan menjalani karantina di Kampus Badan PPSDMD, Kota Semarang, Jawa Tengah selama lima hari, untuk selanjutnya akan dikarantina di kota masing-masing, Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri  Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan informasi terbaru soal kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan pemerintah Malaysia

Bukan hanya Indonesia, Filipina dan India saja yang warga negaranya dilarang masuk negeri Jiran.

Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengungkapkan pemerintah Malaysia juga menambah negara-negara yang dimasukan dalam kebijakan temporary travel resistance.

“Total menjadi 12 negara,” ungkap Judha dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/9/2020)

“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya.

Baca: Kemlu Minta Klarifikasi Dubes Malaysia Soal Larangan WNI Masuk Negeri Jiran

Kebijakan tersebut melarang masuk turis asing dan berdampak ke permanent resident, pemegang Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemegang visa pasangan, hingga mahasiswa asing.

Pemerintah Malaysia sendiri sudah melarang masuk turis asing sejak awal pandemi merebak di bulan Maret 2020.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Kemlu RI juga telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk mendengarkan klarifikasi terkait kebijakan larangan WNI untuk masuk negeri Jiran tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar mengatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur.

Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu direview setiap minggunya.

“Kami mengimbau pada seluruh WNI yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri kecuali jika ada keperluan mendesak,” kata Judha.

Adapun kondisi WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik, mengingat pemerintah Malaysia telah menerapkan recovery movement control order (RMCO) hingga bulan desember 2020 yang memberikan kelonggaran bagi aktivitas ekonomi.

“Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu standby memberikan bantuan logistik bagi kelompok rentan selama RMCO,” kata Judha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas