Mulai Hari Ini, Malaysia Larang WNI Juga Warga India dan Filipina Masuk Negaranya
Pemerintah Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang ke negeri jiran itu efektif per Senin (7/9/2020)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya
Kebijakan tersebut melarang masuk turis asing dan berdampak ke permanent resident, pemegang Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemegang visa pasangan, hingga mahasiswa asing.
Pemerintah Malaysia sendiri sudah melarang masuk turis asing sejak awal pandemi merebak di bulan Maret 2020.
Sebelumnya, Kemlu RI juga telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk mendengarkan klarifikasi terkait kebijakan larangan WNI untuk masuk negeri Jiran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar mengatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur.
Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu direview setiap minggunya.
“Kami mengimbau pada seluruh WNI yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri kecuali jika ada keperluan mendesak,” kata Judha
Adapun kondisi WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik, mengingat pemerintah Malaysia telah menerapkan recovery movement control order (RMCO) hingga bulan desember 2020 yang memberikan kelonggaran bagi aktivitas ekonomi.
“Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu standby memberikan bantuan logistik bagi kelompok rentan selama RMCO,” kata Judha