Mulai Hari Ini, Malaysia Larang WNI Juga Warga India dan Filipina Masuk Negaranya
Pemerintah Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang ke negeri jiran itu efektif per Senin (7/9/2020)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA--Pemerintah Malaysia melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang visa jangka panjang ke negeri jiran itu efektif per hari ini, Senin (7/9/2020).
Selain Indonesia, Malaysia juga melarang warga negara dari India dan Filipina.
Larangan ini terkait peningkatan tajam kasus positif Covid-19 di negara-negara tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob pada jumpa pers di Putrajaya, Selasa (1/9/2020), seperti dilansir kantor berita Bernama.
Ismail Sabri Yaakob mengatakan pembatasan tersebut termasuk mereka yang memiliki status penduduk tetap (PR), program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang visa kunjungan profesional (PVP) dan pemegang visa penduduk.
Baca: WNI Dilarang Masuk ke Malaysia, Istana Presiden Pastikan Tidak Ada Dampaknya
Baca: Lahannya Masuk Malaysia, Warga Pulau Sebatik Pertanyakan Ganti Rugi dan Status Sertifikat Tanah
Juga pasangan warga negara Malaysia dan anak-anak mereka serta siswa dari tiga negara yang ingin kembali ke Malaysia.
"Melihat peningkatan mendadak dalam kasus-kasus, kami memutuskan untuk memberlakukan pembatasan masuk," katanya.
Menteri Pertahanan mengatakan pemerintah juga akan meninjau pembatasan pemegang visa jangka panjang dari negara lain karena kekhawatiran peningkatan tajam kasus positif Covid-19 di negara-negara yang mengalami musim dingin.
"Kami sedang melihat ke dalam hal ini dan jika ada peningkatan tiba-tiba, maka mungkin kita akan mengeluarkan perintah yang sama terhadap negara-negara lain," katanya.
Dia menambahkan semua keputusan dibuat setelah mendapatkan saran dari Departemen Kesehatan (MOH)
Hal senada juga disampaikan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) terkait informasi terbaru soal kebijakan temporary travel resistance yang diterapkan pemerintah Malaysia
Bukan hanya Indonesia, Filipina dan India saja yang warga negaranya dilarang masuk negeri Jiran.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengungkapkan pemerintah Malaysia juga menambah negara-negara yang dimasukan dalam kebijakan temporary travel resistance.
“Total menjadi 12 negara,” ungkap Judha dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (4/9/2020)
“Jadi selain Filipina, India dan Indonesia, negara-negara yang juga masuk dalam daftar tersebut antara lain Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Perancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol dan Brazil,” lanjutnya
Kebijakan tersebut melarang masuk turis asing dan berdampak ke permanent resident, pemegang Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemegang visa pasangan, hingga mahasiswa asing.
Pemerintah Malaysia sendiri sudah melarang masuk turis asing sejak awal pandemi merebak di bulan Maret 2020.
Sebelumnya, Kemlu RI juga telah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk mendengarkan klarifikasi terkait kebijakan larangan WNI untuk masuk negeri Jiran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Malaysia Zainal Abidin Bakar mengatakan akan menyampaikan pembicaraan tersebut kepada pemerintah yang ada di Kuala Lumpur.
Dubes Malaysia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan selalu direview setiap minggunya.
“Kami mengimbau pada seluruh WNI yang ada di Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri kecuali jika ada keperluan mendesak,” kata Judha
Adapun kondisi WNI yang ada di Malaysia saat ini relatif lebih baik, mengingat pemerintah Malaysia telah menerapkan recovery movement control order (RMCO) hingga bulan desember 2020 yang memberikan kelonggaran bagi aktivitas ekonomi.
“Meski demikian, perwakilan kita di Malaysia selalu standby memberikan bantuan logistik bagi kelompok rentan selama RMCO,” kata Judha