Bocah 13 Tahun Dihukum 10 Tahun Penjara karena Penistaan Agama, Ucapkan Kata Kotor terhadap Tuhan
Seorang bocah berusia 13 tahun dihukum 10 tahun penjara karena penistaan agama. Ia mengucapkan kata-kata kotor terhadap Tuhan.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Hina Nabi Muhammad, Pemuda di Surabaya Menangis Minta Maaf Setelah Diringkus Polisi
Pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW digiring petugas ke kantor polisi.
Bimbim Adhi (18) asal Kalijudan Surabaya ditangkap tim cyber patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan bernada menghina Nabi Muhammad SAW.
Ia pun menangis dan meminta maaf kepada umat Islam di Polrestabes Surabaya.
Bimbim diringkus setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.
"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020).
Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami dibantu warga dan masyarakat muslim mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,"tambahnya.
Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.
"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.
Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.
"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirulloh hal adzim," sebutnya.
Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Firman Rachmanudin)
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)
Sebagian artikel telah tayang di surya.co.id dengan judul Penghina Nabi Muhammad Diciduk Polisi di Surabaya, Menangis dan Minta Maaf