Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 13 Tahun Dihukum 10 Tahun Penjara karena Penistaan Agama, Ucapkan Kata Kotor terhadap Tuhan

Seorang bocah berusia 13 tahun dihukum 10 tahun penjara karena penistaan agama. Ia mengucapkan kata-kata kotor terhadap Tuhan.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Bocah 13 Tahun Dihukum 10 Tahun Penjara karena Penistaan Agama, Ucapkan Kata Kotor terhadap Tuhan
Pexels.com
Seorang bocah berusia 13 tahun dihukum 10 tahun penjara karena penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah Nigeria berusia 13 tahun dihukum 10 tahun penjara karena penistaan agama.

Anak laki-laki bernama Omar Farouq tersebut dihukum di pengadilan Syariah, di Negara Bagian Kano, barat laut Nigeria.

Dia dihukum setelah dituduh menggunakan kata-kata kotor terhadap Allah dalam pertengkaran dengan seorang teman.

Dilansir CNN, Farouq dijatuhi hukuman pada 10 Agustus 2020 lalu.

Pengacara Farouq, Kola Alapinni, mengatakan, hukuman kepada anak 13 tahun itu melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak dan konstitusi Nigeria.

Oleh karena itu, Farouq melalui Alapinni mengajukan banding pada 7 September 2020.

Nigeria.
Nigeria. (Maps)

Alapinni juga menyebut, dia atau pengacara lain yang menangani kasus tersebut belum diberi akses ke Farouq oleh pihak berwenang di Negara Bagian Kano.

Berita Rekomendasi

Dia menceritakan dirinya mengetahui kasus Farouq secara kebetulan.

Saat itu, Alapinni sedang menangani kasus Sharif-Aminu, yang dijatuhi hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad.

Sharif-Aminu diadili di pengadilan yang sama, yakni Pengadilan Syariah Atas Kano.

"Kami menemukan bahwa mereka dihukum pada hari yang sama, oleh hakim yang sama, di pengadilan yang sama, karena penistaan agama."

"Dan kami menemukan tidak ada yang membicarakan Omar Farouq. Jadi kami harus bergerak cepat untuk mengajukan banding untuknya," kata Alapinni.

"Penistaan tidak diakui oleh hukum Nigeria. Ini tidak sesuai dengan konstitusi Nigeria," imbuhnya.

Pengacara tersebut mengatakan, ibu Farouq telah melarikan diri ke kota sebelah.

Sebab, massa turun ke rumah Farouq setelah penangkapannya.

"Semua orang di sini takut untuk berbicara dan hidup di bawah ketakutan akan serangan pembalasan," ujar Alapinni.

Baca: Ahok Lelang 19 Baju Batik yang Pernah Dia Pakai di Sidang Kasus Penistaan Agama

Baca: Menlu Kecam Pembakaran Al-Quran dan Publikasi Ulang Kartun Nabi Muhammad

Tanggapan UNICEF

UNICEF, organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan dan kesejahteraan jangka panjang kepada anak-anak dan ibunya di negara berkembang, memberikan tanggapan tentang kasus Farouq.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (16/9/2020), UNICEF mengungkapkan keprihatinan yang mendalam tentang hukuman itu.

"Hukuman terhadap anak ini - Omar Farouq yang berusia 13 tahun - 10 tahun penjara adalah sebuah kesalahan."

"Ini juga meniadakan semua prinsip dasar hak anak dan keadilan anak yang telah ditandatangani Nigeria - dan implikasinya, Negara Bagian Kano -" kata Peter Hawkins, perwakilan UNICEF di Nigeria.

UNICEF merupakan sebuah organisasi di bawah naungan PBB yang berfokus pada kesejahteraan anak dan ibu di negara berkembang.
UNICEF merupakan sebuah organisasi di bawah naungan PBB yang berfokus pada kesejahteraan anak dan ibu di negara berkembang. (unicef.org)

UNICEF telah meminta pemerintah Nigeria dan Negar Bagian Kano untuk segera meninjau kasus tersebut.

Organisasi itu juga meminta untuk pemerintah agar membatalkan hukuman kepada Farouq.

Kasus seperti yang dialami Farouq semakin menggarisbawahi kebutuhan mendesak untuk mempercepat berlakunya RUU Perlindungan Anak Negara Bagian Kano.

Hal itu untuk memastikan bahwa semua anak di bawah 18 tahun, termasuk Omar Farouq, dilindungi.

"Semua anak di Kano layak diperlakukan sesuai dengan standar hak anak," ujar Hawkins.

Diketahui, Negara Bagian Kano seperti kebanyakan negara bagian yang didominasi Muslim di Nigeria.

Negara ini menerapkan hukum Syariah di samping hukum sekuler.

Hina Nabi Muhammad, Pemuda di Surabaya Menangis Minta Maaf Setelah Diringkus Polisi

Pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW digiring petugas ke kantor polisi.

Bimbim Adhi (18) asal Kalijudan Surabaya ditangkap tim cyber patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mengubah lirik lagu Aisyah yang dinyanyikan oleh Nissa Sabyan bernada menghina Nabi Muhammad SAW.

Ia pun menangis dan meminta maaf kepada umat Islam di Polrestabes Surabaya.

Bimbim diringkus setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instant story di akun Instagram bimbimadhisp dan menjadi viral di medsos.

"Kami tangkap setelah tim cyber patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/4/2020).

Bimbim diringkus, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00, di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami dibantu warga dan masyarakat muslim mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,"tambahnya.

Setelah terciduk, Bimbim menangis di hadapan wartawan dan memohon maaf atas perkataannya itu.

"Saya mohon maaf sekali lagi, banyak banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf," kata Bimbim sambil terisak.

Diakuinya, saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

"Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya. Tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirulloh hal adzim," sebutnya.

Meski menangis dan mengaku menyesal, tak membuat Bimbim bisa lepas dari jeratan Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Firman Rachmanudin)

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Sebagian artikel telah tayang di surya.co.id dengan judul Penghina Nabi Muhammad Diciduk Polisi di Surabaya, Menangis dan Minta Maaf 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas