Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengkritik Presiden China Xi Jinping Divonis 18 Tahun Penjara

Pengadilan China menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Ren Zhiqiang, seorang mantan pimpinan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengkritik Presiden China Xi Jinping Divonis 18 Tahun Penjara
Dokumen Kementerian Pertahanan China
Presiden China, Xi Jinping 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BEIJING--Pengadilan China menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Ren Zhiqiang, seorang mantan pimpinan perusahaan real estat milik negara, yang pernah mengkritik dan menyebut Presiden Xi Jinping sebagai "badut."

Ren Zhiqiang divonis bersalah atas kasus korupsi, Selasa (22/9/2020).

Ren Zhiqiang juga didenda 4,2 juta yuan (619.003 dolar AS).

Pengadilan menemukan Ren bersalah menggelapkan dan menyalahgunakan dana 111 juta yuan.

Baca: Presiden Taiwan Puji Aksi Heroik Para Pilot Angkatan Udaranya Cegat Pesawat Tempur China

Selain itu dia juga menerima suap 1,25 juta yuan, menurut dakwaan.

Ren juga menyalahgunakan posisinya yang menyebabkan perusahaan milik negara menderita kerugian 117 juta yuan, sementara ia mendapatkan keuntungan 19,41 juta yuan.

"Ren telah mengembalikan semua uang yang diperoleh secara tidak sah, "secara sukarela mengakui semua tuduhan", menerima hukuman dan tidak akan mengajukan banding," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Beijing, Selasa (22/9/2020).

Baca: Lebih dari 150 Negara Gabung WHO Rencanakan Vaksin Covid-19 Global, China dan AS Enggan Terlibat

Berita Rekomendasi

Ren ditahan pada Maret lalu, sebulan setelah ia menyebut Xi sebagai badut. Saat itu Ren mengkritik cara Xi dalam memerangi virus corona, di saat China jadi epicentrum Covid-19.

Kritik Ren itu disampaikan dalam sebuah esai. Ren mengatakan, dia "tidak melihat seorang kaisar berdiri untuk memamerkan 'pakaian barunya,' tetapi seorang badut yang telanjang bersikeras untuk terus menjadi kaisar," menurut versi yang diposting oleh China Digital Times, sebuah situs web yang berbasis di AS.(Reuters)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas