Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Parti Liyani, TKW Nganjuk: Pantang Menyerah Melawan Kedzaliman Mantan Majikannya di Singapura

Muntamah, adik Parti Liyani, TKI asal Nganjuk, tak henti-hentinya mengungkap rasa syukurnya atas kabar kemenangan kakaknya di pengadilan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Parti Liyani, TKW Nganjuk: Pantang Menyerah Melawan Kedzaliman Mantan Majikannya di Singapura
ST FILE
Mantan Bos Bandara International Changi, Singapora Liew Mun Leong (kiri) dan mantan TKI yang bekerja di kediamannya Parti Liyani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Parti Liyani, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur, tiba-tiba membetot perhatian publik.

Pekan ini dia dinyatakan menang di pengadilan Singapura dalam persidangan atas tuduhan pencurian harta milik mantan majikannya yang seorang bekas petinggi di Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong, bernilai ratusan juta rupiah.

Muntamah, adik Parti Liyani, TKI asal Nganjuk, tak henti-hentinya mengungkap rasa syukurnya atas kabar kemenangan kakaknya di pengadilan.

Banyak yang menyebut bahwa kasus tersebut sebagai pertarungan antara Daud dan Goliath.

"Kita belum ada rencana syukuran atau apa karena orangnya (Parti) juga belum pulang. Tapi, kita bersyukur kepada Allah atas kemenangan itu," ucapnya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Muntamah mengatakan, keluarga selama ini hanya tahu bahwa kakaknya sedang menempuh kasus hukum.

Namun, keluarga tak tahu kasus seperti apa yang dihadapi Parti. Keluarga baru tahu detail kasus Parti dan kemenangannya di pengadilan dari jurnalis yang datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Suka Beri Baju dari Singapura untuk Tetangga

Muntamah menduga, Parti sengaja menyembunyikan masalah itu agar tak membebani pikiran keluarga di desa.

Apalagi, orangtua mereka juga sudah tua dan memiliki riwayat darah tinggi.

Keluarga bersyukur masalah yang dihadapi Parti telah selesai. Mereka berharap Parti segera pulang ke kampung halaman.

Parti Liyani13
Parti Liyani, TKW asal Nganjuk, Jawa Timur, yang menang di sidang pengadilan Singapura melawan mantan majikannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kabupaten Nganjuk Agus Frihannedy mengatakan, kemenangan kasus Parti Liyani merupakan sinergi pembelaan luar biasa dari berbagai sektor, khususnya kedutaan besar.

Selama ini, kata dia, pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Namun, Pemkab Nganjuk sengaja tak memberi tahu masalah itu kepada keluarga Parti. Mereka baru menyampaikan kabar tersebut setelah Parti memenangi kasus hukum itu.

"Kita tidak ingin membebani," kata Agus.

Pernah Mencuat di 2019

Kasus Parti Liyani ini sebenarnya sempat menjadi perhatian publik pada 2019, ketika dia dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya bernilai total Rp 369 juta.

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Baca: Alfin Andrian Disebut Stres Sejak Ditinggal Ibunya Jadi TKW di Hong Kong

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Tolak bersihkan toilet

Parti Liyani melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Baca: TKW Tulungagung di Arab Saudi Ini Harus Bayar 4000 Riyal ke Majikan Biar Diizinkan Pulang

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Baca: TKW Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, sang Kakak Menyesal, Sempat Bertengkar sebelum Berangkat

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian. Parti akhirnya melaporkan majikannya pada Oktober 2017 ketika dia sedang menjalani persidangan.

Dia juga sempat mengatakan kepada Karl, “Saya tahu kenapa dipecat, Tuan marah karena saya menolak bersihkan toilet Tuan.”

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya dan berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian,” begitu isi keputusan Hakim Chan saat dibacakan di sidang.

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya. Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew. Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi. Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti sudah memaafkan keluarga Liew Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri. Sejak awal Parti yakin dia tidak bersalah.

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau. Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik. Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

HOME memberikan jaminan 15.000 dollar Singapura (Rp 153 juta) supaya Parti tidak ditahan. Parti tinggal di rumah penampungan HOME selama proses pengadilan.

Kasus yang menggemparkan ini bahkan membuat Menteri Kehakiman Singapura K Shanmugam angkat bicara.

Menteri Shanmugam menyampaikan ada sesuatu yang salah pada rantai kronologi kasus dan kementeriannya akan meneliti lebih jauh.

Kejaksaan Agung Singapura juga mengumumkan akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kasus dan keputusan pengadilan.

Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia di Singapura (FKMIS), organisasi tunggal yang menaungi diaspora Indonesia di "Negeri Merlion", menyampaikan harapannya kepada Kompas.com, Selasa siang (22/9/2020), agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi.

"Saya sangat bersyukur Mbak Parti mendapatkan keadilan di Singapura, Saya juga sangat berterimakasih atas kerja keras pengacara dan tim relawan HOME yang telah tulus membantu sehingga proses meja hijau dapat berakhir tuntas." ujar Stephanus melalui pesan WhatsApp.

Laporan: Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim dan kontributor Singapura, Ericssen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKI Parti Liyani Menang Lawan Bos Bandara Changi, Keluarga: Kami Bersyukur kepada Allah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas