Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Hanya Diberi Waktu 3 Jam Selesaikan Prosesi Umrah saat Pandemi Covid-19

jemaah di saat pandemi Covid-19 ini hanya diberikan waktu 3 jam untuk menyelesaikan semua prosesi umrah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Jemaah Hanya Diberi Waktu 3 Jam Selesaikan Prosesi Umrah saat Pandemi Covid-19
Tangkap layar channel YouTube Kluyuran Crew
Pemerintah Arab Saudi membuka ibadah umrah secara bertahap. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI - Pemerintah Arab Saudi membuka ibadah umrah secara bertahap.

Tahap pertama nanti atau pada 4 Oktober diprioritaskan untuk warga lokal di Arab Saudi.

Melansir dari Arab News, Senin (28/9/2020), jemaah di saat pandemi Covid-19 ini hanya diberikan waktu 3 jam untuk menyelesaikan semua prosesi umrah.

Baca: Indonesia Akan Bangun Kantor Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi

Baca: Presiden Jokowi Diminta Intensifkan Lobi ke Raja Salman agar Jemaah Umrah Indonesia Bisa Berangkat

Padahal di waktu normal, pelaksanaan umrah berlangsung 6 sampai 8 jam.

Selama 3 jam itu, jemaah akan melakukan prosesi seperti mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, maupun berjalan di antara Bukit Safa dan Marwah tujuh kali (Sa'i) serta mencukur atau memperpendek rambut.

Pada tahap pertama ini umrah lokal hanya akan diikuti 6 ribu jemaah dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

BERITA REKOMENDASI

Para jemaah akan dibagi menjadi kelompok berisi 1.000 orang dengan pelaksanaan umrah di waktu yang berbeda-beda.

Setiap harinya akan ada enam jadwal yang berbeda-beda. Per kelompok pun akan diberi waktu tiga jam untuk melaksanakan umrah.

Dalam sebuah wawancara televisi, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh bin Taher Benten dalam mengungkapkan ketentuan umrah saat pandemi ini.

Seperti, umrah hanya berlaku untuk kelompok usia 18-65 tahun. Dilarang untuk anak-anak dan lanjut usia.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang bertautan dengan kementerian terkait termasuk Kemenkes.

Syarat lainnya, jemaah harus bebas sehat dan bebas Covid-19.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas