Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Dipenjara 3 Tahun Karena Perkosa Jenazah Korban Covid-19

Hakim Dylon Bess mengatakan, Chacon diputus bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 September di Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Ini Dipenjara 3 Tahun Karena Perkosa Jenazah Korban Covid-19
Stabroeck News via Daily Mirror
Leroy Chacon ketika memegang kertas bertuliskan pesan bahwa dia sudah memerkosa jenazah perempuan yang meninggal karena Covid-19. Oleh pengadilan di Guyana, dia dipenjara sealama 3 tahun atas perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM, GEORGETOWN - Seorang pria di Amerika Selatan dipenjara tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah perempuan korban Covid-19.

Polisi di Guyana bergerak cepat dengan menahan si pelaku, yang harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.

Dilaporkan Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).

Pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka.

Baca: Kenzo Takada, Desainer Brand Mewah Kenzo Meninggal Dunia akibat Covid-19

Dilansir Daily Mirror Sabtu (3/10/2020), Chacon yang adalah pengangguran di Trainline Port Kaituma hadir dalam sidang via Zoom.

Hakim Dylon Bess mengatakan, Chacon diputus bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 September di Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma.

Saat itu, disebutkan dia nekat masuk ke dalam bagian kamar jenazah, dan memperkosa mayat seorang perempuan yang meninggal karena Covid-19.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Jenazah Korban Covid-19, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas