Nekat Menyusup ke Rumah Duka, Pria Ini Perkosa Jenazah Covid-19, Dipenjara 3 Tahun
Pria berusia 50 tahun itu mengakui kesalahannya atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Nekat Menyelinap dan Perkosa Jenazah Korban Covid-19, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun.
Seorang pria di Amerika Selatan terpaksa harus hukuman penjara selama tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah perempuan korban Covid-19.
Polisi di Guyana bergerak cepat untuk menahan si pelaku.
Sang pelaku juga harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.
Dikutip dari Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).
BERITA REKOMENDASI