Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Menyusup ke Rumah Duka, Pria Ini Perkosa Jenazah Covid-19, Dipenjara 3 Tahun

Pria berusia 50 tahun itu mengakui kesalahannya atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Nekat Menyusup ke Rumah Duka, Pria Ini Perkosa Jenazah Covid-19, Dipenjara 3 Tahun
NST
ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM - Nekat Menyelinap dan Perkosa Jenazah Korban Covid-19, Pria Ini Dipenjara 3 Tahun.

Seorang pria di Amerika Selatan terpaksa harus hukuman penjara selama tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah perempuan korban Covid-19.

Polisi di Guyana bergerak cepat untuk menahan si pelaku.

Sang pelaku juga harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.

Dikutip dari Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas