Disebut Bayar Jaminan 14,7 M, Derek Chauvin, Tersangka Atas Kematian George Floyd Bebas Bersyarat
Update kasus George Floyd, polisi yang menjadi tersangka, Derek Chauvin telah bebas bersyarat dengan uang jaminan
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Ini update kasus George Floyd.
Derek Chauvin, polisi yang disebut melakukan rasisme pada George Floyd dengen menekan leher Floyd dengan lututnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan Floyd.
Dirinya dan ketiga polisi lain sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib.
Chauvin dituduh dengan dakwaan pembunuhan tingkat kedua.
Yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.
Dakwaan tersebut bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara.
Baca juga: 2 Temannya Bebas, Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Ternyata Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar
Baca juga: Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar
Dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.
Namun, baru-baru ini Derek Chauvin dikabarkan telah membayar jaminannya pada Rabu (7/10/2020).
Sehingga dirinya dibebaskan dengan syarat.
Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.