Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus George Floyd: Hakim Batalkan Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 terhadap Derek Chauvin

Hakim di Hennepin, AS batalkan dakwaan pembunuhan tingkat tiga terhadap mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin atas pembunuhan George Floyd.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kasus George Floyd: Hakim Batalkan Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3 terhadap Derek Chauvin
Kolase Tribunnews/CBS
Derek Chauvin - Selain Dituntut Pasal Pembunuhan, Polisi yang Terlibat Tewasnya George Floyd Juga Dicerai Istrinya 

Tapi, keluarga Floyd merasa tuduhan pada saat itu tidak cukup kuat.

Baca juga: VIDEO VIRAL Polisi Inggris Tahan Pria dengan Lutut di Leher Mirip Kasus George Floyd: Diskorsing

Baca juga: Keluarga George Floyd Ajukan Gugatan Terhadap Kota Minneapolis serta 4 Petugas Polisi

George Floyd
George Floyd (Ben Crump Law/NY Post)

Gubernur Tim Walz akhirnya menunjuk Ellison untuk mengambil alih kasus setelah berhari-hari protes dan berbicara dengan keluarga Floyd.

Ellison mengumumkan beberapa hari kemudian bahwa kantornya telah mendakwa Chauvin dengan tuduhan yang lebih serius atas pembunuhan tingkat dua.

Tuduhan juga diajukan terhadap Lane, Kueng dan Thao .

Baca juga: Kerusuhan Meletus di Minnesota AS, Buntut Terbunuhnya Pria Kulit Hitam George Floyd di Tangan Polisi

Pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump dan rekan penasihatnya Antonio Romanucci buka suara dalam sebuah pernyataan.

"(Kami) bersyukur bahwa pengadilan mempertahankan delapan dari sembilan dakwaan, termasuk dakwaan pembunuhan tingkat dua terhadap Chauvin," tuturnya.

"Keluarga George Floyd memiliki keyakinan bahwa Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison, akan memastikan para petugas dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya berdasarkan hukum berdasarkan bukti yang kami saksikan dalam rekaman video itu," kata pernyataan itu.

Berita Rekomendasi

Sementara, pengacara Chauvin menolak berkomentar.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas