Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Trump Resmi Mencabut Sudan dari Daftar Negara Sponsor Terorisme

Trump telah menandatangani pernyataan resmi yang menegaskan Washington telah mencabut Sudan dari daftar negara sponsor terorisme.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Presiden Trump Resmi Mencabut Sudan dari Daftar Negara Sponsor Terorisme
Photo by Nicholas Kamm / AFP
Arsip foto memperlihatkan Presiden AS, Donald Trump, tersenyum saat akan menyampaikan pidato pembukaan pada Upacara Wisuda Akademi Militer AS 2020 di West Point, New York, 13 Juni 2020. Donald Trump berusia 74 tahun pada 14 Juni 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden AS Donald Trump telah menandatangani pernyataan resmi yang menegaskan telah mencabut Sudan dari daftar negara sponsor terorisme.

Mengutip Anadolu Agency, kabar ini disampaikan oleh pemerintah Sudan pada Jumat (23/10/2020).

"Trump secara resmi menandatangani perintah untuk menghapus Sudan dari daftar negara yang mensponsori terorisme," ungkap pernyataan Dewan Soverighn Sudan.

"Ini merupakan hari bersejarah bagi Sudan," tambah pernyataan itu.

Presiden AS Donald Trump menyapa para pendukung setelah berbicara tentang hukum dan ketertiban dari South Portico Gedung Putih di Washington, DC, pada 10 Oktober 2020.
Presiden AS Donald Trump menyapa para pendukung setelah berbicara tentang hukum dan ketertiban dari South Portico Gedung Putih di Washington, DC, pada 10 Oktober 2020. (MANDEL NGAN / AFP)

Sebelum Trump resmi mencabut Sudan dari daftar tersebut, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menerangkan, AS  sudah memulai proses menghapus Sudan dari daftar Negara Sponsor Terorisme negaranya, Rabu (21/10/2020).

Pompeo juga mengatakan, Washington menantikan Sudan untuk "segera" mengakui Israel.

Baca juga: Dulu Sekutu Hamas, Kini Perbaiki Hubungan dengan Israel, Sudan Disebut Tikam Palestina dari Belakang

Baca juga: Trump Umumkan Israel-Sudan Akhirnya Sepakat Normalisasi Hubungan

Sebelumnya, CNN melaporkan, Trump mengunggah cuitan di Twitter, yang menerangkan bahwa Sudan telah setuju membayar 335 juta dolar Amerika (Rp 4,9 miliar).

Berita Rekomendasi

Pembayaran itu dimaksudkan sebagai penyelesaian bagi para korban pengeboman Kedutaan Besar AS di Tanzania dan Kenya pada 1998.

Baca juga: Israel Klaim Dua Negara Arab dan Sudan Akan Susul Emirat Arab Buka Hubungan ke Tel Aviv

Presiden AS Donald Trump tiba untuk mengadakan rapat umum Make America Great Again saat dia berkampanye di Bandara Internasional Orlando Sanford di Sanford, Florida, 12 Oktober 2020.
Presiden AS Donald Trump tiba untuk mengadakan rapat umum Make America Great Again saat dia berkampanye di Bandara Internasional Orlando Sanford di Sanford, Florida, 12 Oktober 2020. (SAUL LOEB / AFP)

"Kabar baik! Pemerintah Sudan membuat kemajuan besar, setuju untuk membayar 335 JxUTA Dollar Amerika kepada korban teror AS dan keluarga," kata Trump dalam cuitannya.

"Setelah diterima, saya akan mencabut Sudan dari daftar Negara Sponsor Terorisme. Akhirnya, KEADILAN untuk orang Amerika dan langkah BESAR untuk Sudan!," tambah Trump.

Baca juga: Pemilu AS 2020: Donald Trump dan Joe Biden Berseteru atas Topik Debat Terakhir

Pengumuman Trump datang beberapa bulan setelah AS dan Sudan mencapai kesepakatan penyelesaian bilateral.

Kicauan itu merupakan kabar baik bagi para pejabat Sudan serta beberapa orang Amerika yang selamat dan keluarga para korban pemboman itu.

Daftar Negara Sponsor Terorisme

Menurut State.gov,  Sudan telah terdaftar sebagai negara sponsor terorisme sejak 1993.

Sudan merupakan satu dari hanya empat negara yang ditunjuk seperti itu.

Selain Sudan, Iran, Korea Utara dan Suriah juga terdaftar.

Akibatnya, Sudan menghadapi serangkaian pembatasan termasuk larangan ekspor dan penjualan pertahanan serta pembatasan bantuan luar negeri AS.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas