Pertama Kali Ditangkap Pengendara Aori Unten Sepeda Jepang
Pertama kali di Jepang seorang pengendara aori unten (mengemudikan zig-zag sehingga dianggap membahayakan pengendara lain
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pertama kali di Jepang seorang pengendara aori unten (mengemudikan zig-zag sehingga dianggap membahayakan pengendara lain) ditangkap polisi karena naik sepeda zig-zag di tengah jalan raya.
"Seorang pria berusia 33 tahun Akihiko Narishima di Kota Okegawa, Prefektur Saitama, telah ditangkap baru-baru ini dalam kasus aori unten naik sepeda tanggal 5 Oktober lalu. kasus pertama naik sepeda dengan pola zigzag membahayakan kendaraan lain di tengah jalan raya umum," papar sumber Tribunnews.com Senin (26/10/2020).
Narishima naik sepeda zigzag sehingga membahayakan kendaraan lain belum lama ini terekam kamera mobil yang ada di belakangnya, sehingga polisi langsung mengambil tindakan tegas menahannya 5 Oktober lalu, atas pelanggaran UU Aori Unten yang disahkan dan dioperasikan sejak Juni 2020.
"Kasus ini adalah pertama kalinya di Jepang seseorang ditangkap karena "mengemudi" dengan sepeda sejak hukuman berat Aori Unten diberlakukan pada bulan Juni 2020."
Yang ditangkap kembali adalah Akihiko Narishima (33), pegawai paruh waktu Kota Okegawa.
Menurut polisi, pada tanggal 5 Oktober 2020, seorang wanita berusia 44 tahun yang sedang mengemudi di jalur depan di jalan kota di Kota Okegawa mengatakan bahwa dia berkelok-kelok dengan sepeda dan melaju ke garis tengah untuk menghalangi jalannya mobil lain.
Bukti rekaman video dari kepolisian menunjukkan adanya pelanggaran UU Lalu Lintas Jalan Raya khususnya melakukan Aori Unten.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Narishima kepada polisi menyatakan bahwa ia melakukan karena ingin meminta perhatian pengendara mobil mengenai perilaku pengemudi yang buruk.
Narishima tiba-tiba disebut warga Jepang sebagai "orang malang" karena tiba-tiba berulang kali menghalangi jalannya mobil dengan sepeda, dan ditangkap dari Juli hingga Agustus tahun lalu karena menyebabkan bagian roda depan sepeda memasuki jalur berlawanan yang pasti membahayakan kendaraan lainnya yang datang berlawanan arah.
Karena hukuman yang lebih ketat untuk "mengemudi" diaktifkan sejak Juni 2020, sepeda juga dikenakan tindakan keras, tetapi menurut Kepolisian Prefektur Saitama, ini adalah pertama kalinya di Jepang sepeda ditangkap karena menghalangi mengemudi di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya.
Saat berikutnya ketika sebuah minivan putih mendekat dari jalur berlawanan tiba-tiba tarik sepeda memasuki garis tengah. Minivan itu tiba-tiba mengerem, tapi sepedanya kabur.
Perekam drive menunjukkan menunjukkan bahwa tindakan yang tiba-tiba memasuki garis tengah arus berlawanan itu ditayangkan di berbagai media Jepang akhir-akhir ini.
”Kami mengharapkan tidak ada lagi kasus serupa di masa datang termasuk juga kalangan bersepeda yang pasti akan kami tangkap pula," lanjut sumber itu lagi.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" yang sangat menarik, informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.