Tanggapan Kementerian Luar Negeri RI soal Pernyataan Emmanuel Macron
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terhadap pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Dikutip dari pernyataan resmi Kemlu, Presiden Prancis dinilai tak menghormati Islam dan komunitas muslim di seluruh dunia.
Kemlu menyebut pernyataan Macron memicu perpecahan.
"Indonesia mengutuk pernyataan Presiden Prancis yang tidak menghormati Islam dan komunitas Muslim di seluruh dunia."
"Pernyataan itu telah menyinggung lebih dari 2 miliar Muslim di seluruh dunia dan telah memicu perpecahan di antara berbagai agama di dunia," tulis pernyataan Kemlu dilansri kemlu.go.id, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Presiden PKS Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron
Kemlu juga menyebut seharusnya kebebasan bereskpresi tidak dilakukan dengan penodaan.
"Kebebasan berekspresi hendaknya tidak dilakukan dengan cara yang menodai kehormatan, kesucian dan kesucian nilai dan simbol agama."
"Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia mendesak masyarakat global untuk mengedepankan persatuan dan toleransi beragama, terutama di tengah pandemi yang sedang berlangsung," ungkap Kemlu.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2020, Macron mengumumkan rencana kontroversial untuk mengatasi apa yang dia sebut sebagai "separatisme Islam" di Prancis.
Macron mengklaim, Islam berada dalam krisis di seluruh dunia dan berjanji membebaskan Islam di Prancis dari pengaruh asing.
Baca juga: Para Pemimpin Dunia Kecam Serangan Teror di Notre-Dame Basilica Nice, Prancis
Pekan kemarin, Macron membela insiden kartun Nabi Muhammad, setelah pembunuhan brutal guru Samuel Paty.
Samuel Paty merupakan guru sejarah dan geografi yang tewas dipenggal kepalanya setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas diskusi tentang kebebasan berpendapat kepada siswa sekolah menengah.
Untuk diketahui, insiden ini memicu gelombang kemarahan dan protes di seluruh dunia serta kampanye untuk memboikot produk Prancis.
Tanggapan Menag
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Perancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis yang dinilai menghina Islam.
Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Kecam Komentar Macron: Kebebasan Berekspresi Bukan Berarti Menghina
Menurut Menag, pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengkaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag dalam siaran persnya, Kamis (29/10/2020).
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjutnya.
Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal.
Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan.
Baca juga: Hidayat Kecam Pembiaran Aksi Penistaan Kepada Nabi Muhammad SAW Yang Dilakukan Macron
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis.
Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Menag.
“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan, tandasnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Andari Wulan Nugrahani/Taufik Ismail)