Arab Saudi Buka Kembali Umrah, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Jemaah
Syarat dan aturan terkait ibadah umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Naomor 719 Tahun 2020 ini.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah tahun 2020.
Menyikapi hal tersrbut, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Baca juga: Ini Rahasia Pemerintah Arab Saudi Sukses Selenggarakan Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemenag Terapkan Protokol Ibadah Umrah Saat Pandemi, Jemaah Wajib Test Swab 72 Jam Sebelum Berangkat
Syarat dan aturan terkait ibadah umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Naomor 719 Tahun 2020 ini.
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui tulisan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).