Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perusahaan Travel Jepang Terbesar JTB Akan PHK 6500 Karyawannya

Perusahaan travel terbesar Jepang, JTB, mengumumkan Jumat ini (20/11/2020) akan mem-PHK sekitar 6500 karyawannya

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perusahaan Travel Jepang Terbesar JTB Akan PHK 6500 Karyawannya
Tjnet
Presiden JTB Eijiro Yamakita 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Perusahaan travel terbesar Jepang, JTB, mengumumkan Jumat ini (20/11/2020) akan mem-PHK sekitar 6500 karyawannya pada tahun 2021 sebagai dampak dari pandemi Corona.

"Selain penurunan jumlah karyawan alami akibat pensiun, kami akan merespons dengan mengajukan permohonan pensiun dini dan menghentikan perekrutan lulusan baru di tahun depan," ungkap Eijiro Yamakita, presiden JTB Jumat ini (20/11/2020).

Rincian 6500 orang diasumsikan 2.800 di Jepang dan 3700 orang yang ada di luar negeri.

Juga diumumkan bahwa mereka akan mengurangi 115 toko di Jepang pada tahun fiskal 2021.

Tentang rencana reorganisasi Eijiro Yamakita, presiden JTB, menanggapi bahwa upah karyawan juga akan dikurangi sebesar 30% dari pendapatan tahunan rata-rata dengan mengurangi bonus.

Sebagai  hasil sementara keuangan September 2020 yang diumumkan pada hari  Jumat ini (20/11/2020), penjualan turun 81,1% dari periode yang sama tahun sebelumnya menjadi 129,8 miliar yen, dan kerugian bersih yang menunjukkan laba akhir sebesar 78,1 miliar yen.

Rekomendasi Untuk Anda

Dampak virus korona baru membuat permintaan perjalanan berkurang secara signifikan.

Sementara itu telah terbit buku baru yang sangat menarik, "Rahasia Ninja di Jepang" mengenai berbagai hal rahasia terkait "mata-mata" ninja yang beroperasi di Jepang sejak ratusan lalu lalu, informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas