Pilpres AS: Gubernur Wisconsin Nyatakan Sah Kemenangan Joe Biden
Gubernur Wisconsin Tony Evers pada hari Senin kemarin, mengesahkan hasil Pemilu Amerika Serikat (AS) 2020 di negara bagian itu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, WISCONSIN - Gubernur Wisconsin Tony Evers pada hari Senin kemarin, mengesahkan hasil Pemilu Amerika Serikat (AS) 2020 di negara bagian itu.
Ia mengkonfirmasi kemenangan kandidat calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden.
"Hari ini saya melaksanakan tugas saya untuk mengesahkan pemilu 3 November lalu, dan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang negara bagian dan federal, saya telah menandatangani Certificate of Ascertainment untuk daftar pemilih bagi Presiden terpilih Joe Biden dan Wakil Presiden terpilih Kamala Harris," kata Evers.
Baca juga: Presiden Terpilih AS Joe Biden Patah Tulang di Kaki Saat Bermain dengan Anjingnya
Evers pun mengucapkan terima kasih kepada para petugas pemilu di seluruh negara bagian karena telah bekerja tanpa lelah untuk memastikan bahwa AS menyelenggarakan pemilu yang aman, adil dan efisien.
"Saya berterima kasih kepada panitera, penyelenggara pemilu dan petugas pemungutan suara di seluruh negara bagian AS, karena bekerja tanpa lelah untuk memastikan negara ini memiliki pemilu yang aman, adil, dan efisien. Terima kasih atas semua kerja keras anda," tegas Evers.
Baca juga: Hari Ini, Presiden Terpilih AS Joe Biden akan Terima Arahan Pertama dari Intelijen
Ia mengesahkan hasil penghitungan suara di Wisconsin, sesaat setelah Ketua Komisi Pemilihan Wisconsin (WEC) Ann Jacobs menandatangani keputusan resmi negara bagian itu terkait hasil pemilihan presiden.
Dikutip dari laman Sputnik News, Selasa (1/12/2020), Wisconsin saat ini menjadi negara bagian terakhir yang diperebutkan petahana Donald Trump dan Biden.
Namun hasil penghitungan suara ternyata mengkonfirmasi kemenangan untuk mantan Wakil Presiden AS, Biden.
Sebelumnya, penghitungan ulang yang diminta oleh tim kampanye Trump pada dua distrik terbesar di negara bagian itu, yakni Milwaukee dan Dane, menegaskan kembali kemenangan Biden di Wisconsin.
Bahkan hasilnya dilaporkan meningkatkan margin yang menguntungkan Partai Demokrat.
Tim kampanye Trump saat ini hanya memiliki waktu lima hari untuk mengajukan gugatan, yang telah dijanjikan Trump akan disampaikan paling lambat Selasa ini.
Meski mengklaim hasil suara yang diberikan kepada Biden adalah ilegal, namun tim kampanye Trump tidak berhasil membuang surat suara yang diterima setelah hari pemilihan.
Bahkan mereka juga tidak bisa menghentikan penghitungan apa yang mereka klaim sebagai suara ilegal itu.
Trump pun kini terus menantang hasil pemilu tersebut melalui jalur hukum.
Ia mengklaim bahwa ada kecurangan pemilu yang meluas dan mempengaruhi hasil pemungutan suara, meskipun hingga saat ini tuduhan tersebut belum memiliki bukti.
Kendati menolak untuk menyerah, Trump kini telah memulai masa transisi formal untuk memindahkan kekuasaannya ke Biden.