Saat Berkencan dengan Pria yang Dikenalnya di WeChat, Gadis Ini Jadi Korban Rudapaksa 6 Orang
Pemeriksaan pendahuluan menemukan bahwa korban mengenal salah satu tersangka melalui aplikasi WeChat pada November lalu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Aplikasi kencan online kini banyak digemari anak muda dalam mencari calon teman hidup.
Ada banyak yang berakhir ke pernikahan, sejak bertemu lewat aplikasi kencan online.
Meski begitu, ada juga aksi kriminal berkedok aplikasi kencan online.
Seperti yang baru-baru ini terjadi.
Melansir World of Buzz, seorang wanita diperkosa 6 orang setelah setuju pergi berkencan dengan seorang pria yang ditemuinya lewat WeChat.
Baca juga: Oknum Polisi Palak Sejoli Lalu Rudapaksa si Gadis dan Meminta Sejoli Beradegan Mesum dan Direkam
Baru kemarin, polisi menangkap enam pria setempat untuk membantu penyelidikan setelah ada laporan dari seorang wanita yang mengaku diperkosa di sebuah kediaman di Taman Muhibah Saleng, Malaysia.
Seperti dilansir Harian Metro, Kapolsek Kulai, Inspektur Tok Beng Yeow menjelaskan bahwa mereka pertama kali menerima telepon darurat dari wanita berusia 29 tahun itu sekitar pukul 5.55 pagi.
Mereka kemudian menggerebek sebuah rumah di Taman Muhibah Saleng dan kemudian kompleks Terminal Bus Kulai, antara pukul 08.50 hingga 1.50 sore kemarin.
“Penggerebekan itu berujung pada penangkapan enam pria berusia antara 18 hingga 25 tahun.
Mereka dibawa ke Kulai IPD untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tim forensik Markas Besar Polisi Kontingen (IPK) Johor juga turun ke lokasi untuk membantu pemeriksaan, ”ujarnya.
“Pemeriksaan pendahuluan menemukan bahwa korban mengenal salah satu tersangka melalui aplikasi WeChat pada November lalu,” jelasnya.
“Minggu lalu, sekitar pukul 18.00, korban dibawa oleh salah satu tersangka ke sebuah rumah. Korban kemudian diperkosa oleh semua tersangka di rumah tersebut, ”ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini.
Tes skrining urin telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa semua tersangka negatif untuk penyalahgunaan narkoba.
Namun, akan ditahan selama enam hari mulai hari ini hingga 13 Desember, menurut Tok.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 376 KUHP dan jika terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan pencambukan. (sal/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MALANGNYA Gadis 29 Tahun Diperkosa 6 Pria saat Ingin Bertemu Teman Kencan Online