Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trump Kembali Masukkan Korea Utara dalam Daftar Negara Pelanggar Kebebasan Beragama

AS juga memasukkan empat negara lain dalam daftar pantauan khusus karena diduga telah terlibat atau menoleransi pelanggaran berat kebebasan beragama.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Trump Kembali Masukkan Korea Utara dalam Daftar Negara Pelanggar Kebebasan Beragama
Daily NK
Dalam foto tak bertanggal ini, tentara Korea Utara terlihat di Provinsi Pyongan Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Hari Senin (7/12/2020) lalu, Amerika Serikat memperbarui penunjukkan Korea Utara sebagai salah satu negara pelanggar kebebasan beragama. Dikutip dari Yonhap, ini merupakan yang ke-19 kali berturut-turut Korea Utara dimasukkan ke dalam daftar tersebut.

Bagi pemerintah AS, kebebasan beragama adalah hak yang tidak bisa dicabut, dan merupakan landasan di mana masyarakat bebas dibangun dan berkembang.

"Hari ini, Amerika Serikat - sebuah negara yang didirikan oleh mereka yang melarikan diri dari penganiayaan agama, seperti yang dicatat dalam laporan Komisi Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut."

"Sekali lagi mengambil tindakan untuk membela mereka yang hanya ingin menjalankan kebebasan esensial ini," ungkap Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pernyataannya.

Pada keputusan terbaru ini, Korea Utara bersama dengan sembilan negara lainnya ditetapkan sebagai "negara dengan perhatian khusus" di bawah Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998.

Penetapan Korea Utara dan sembilan negara lainnya ini dilakukan karena mereka terlibat dalam atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan, ungkap pernyataan tersebut.

Sembilan negara lain yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Myanmar, China, Eritrea, Iran, Nigeria, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan dan Turkmenistan.

BERITA TERKAIT

AS juga memasukkan empat negara lain dalam daftar pantauan khusus karena diduga telah terlibat atau menoleransi pelanggaran berat kebebasan beragama.

Baca juga: Korea Utara Gelar Eksekusi Terbuka untuk Penyusup dan Warga yang Langgar Aturan Covid-19

Negara tersebut adalah Komoro, Kuba, Nikaragua, dan Rusia. Ada juga 10 entitas lain, termasuk ISIS dan Taliban, yang dimasukkan ke dalam daftar "entitas dengan kekhawatiran khusus".

Baca juga:  Korea Selatan Gagalkan Upaya Korea Utara Meretas Data Produsen Vaksin Covid-19

Dalam pernyataannya, Pompeo mengatakan bahwa AS akan terus bekerja tanpa lelah untuk mengakhiri pelecehan dan penganiayaan yang bermotivasi agama di seluruh dunia.

"AS akan membantu memastikan bahwa setiap orang, di mana pun, kapan pun, memiliki hak untuk hidup sesuai dengan perintah hati nurani," jelas Pompeo.

Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul AS kembali masukkan Korea Utara dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas