Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Pahang Tahan 46 WNI Termasuk Bayi, KJRI Buka Akses Kekonsuleran

Tim KJRI Johor Baru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP untuk WNI yang ditahan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Imigrasi Pahang Tahan 46 WNI Termasuk Bayi, KJRI Buka  Akses Kekonsuleran
Dok. Kemlu RI
Direktur Perlidungan WNI (PWNI), Judha Nugraha dalam konferensi pers dengan media, Rabu (3/6/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JOHOR BARU - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) termasuk bayi 10 bulan ditahan pihak imigrasi Negara Bagian Pahang karena pelanggaran imigrasi.

KJRI Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI tersebut.




Diperoleh konfirmasi dari pihak berwenang mereka terdiri dari 19  Laki-laki, 22 Perempuan, 2 Anak-anak, dan 3 bayi.

"Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan  bayi berusia dalam kondisi sehat (negatif Covid-19) dan dalam keadaan baik," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan

Judha menuturkan, seluruh WNI hari ini (25/12) telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-Pahang dan selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).

Baca juga: WNI Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Luar Negeri Capai 2.425 Orang, 70 Persennya Sudah Sembuh

"Tim KJRI Johor Baru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum," tutur dia.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya pada 14 Desember 2020, Tim KJRI Johar Baru telah mengunjungi sekitar daerah tersebut yaitu Genting Highland Pahang untuk menyampaikan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yang sangat memerlukan di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland  sehubungan dengn penetapan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas