Pengadilan Korsel Tuntut Jepang Bayar Kompensasi Eks-Wanita Penghibur Perang Dunia 2
Keputusan itu akan menghadirkan masalah diplomatik baru dan lebih serius antara Jepang dan Korea Selatan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan putusan yang mewajibkan pemerintah Jepang untuk membayar kompensasi kepada wanita Korea yang menjadi "wanita penghibur" selama Perang Dunia II masing-masing 100 juta won ($ 91.000) pada hari Jumat, (8/1/2021)
Putusan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul tersebut pertama kali diajukan oleh 12 penggugat wanita, beberapa di antaranya sekarang sudah meninggal dunia dilansir dari Nikkei Asia, Jumat (8/1/2021)
Mereka menuntut kompensasi 100 juta won atau sekitar 1,2 miliar rupiah.
Keputusan itu akan menghadirkan masalah diplomatik baru dan lebih serius antara Jepang dan Korea Selatan.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,6 SR Guncang Laut Selatan Jawa, Gunungkidul dan Pacitan Rasakan Getaran
Diketahui, hubungan kedua negara sangat tegang dalam beberapa tahun terakhir karena masalah yang berasal dari pemerintahan kolonial Jepang.
Termasuk soal tuntutan hukum yang diajukan oleh orang Korea yang bekerja sebagai buruh untuk perusahaan Jepang.
Putusan akan dieksekusi apakah pemerintah Jepang mengajukan banding atau tidak, yang berarti Tokyo sekarang menghadapi prospek asetnya yang berpotensi disita oleh Korea Selatan.
Hal ini suatu perkembangan yang akan memiliki konsekuensi yang jauh lebih parah daripada kasus yang sedang berlangsung atas mantan pekerja masa perang yang melibatkan Korporasi Jepang dan asetnya di Korea Selatan, dan salah satu yang dapat meningkat menjadi sengketa negara.
Baca juga: Jepang Berlakukan Deklarasi Darurat Covid-19 Jilid II Hingga 7 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?
Perwakilan pemerintah Jepang tidak hadir selama pembahasan pengadilan.