Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Jepang Harus Bawa Surat Khusus Bebas Covid-19, Pemeriksaan 72 Jam Sebelumnya

Orang yang kembali atau memasuki Jepang diharuskan menyerahkan dokumen yang menyatakan bahwa mereka telah diperiksa dalam waktu 72 jam sebelumnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masuk Jepang Harus Bawa Surat Khusus Bebas Covid-19, Pemeriksaan 72 Jam Sebelumnya
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Fast track untuk kalangan VIP dan bisnis di Bandara Narita Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk mewajibkan semua orang yang memasuki negara ini untuk menyerahkan surat khusus sertifikat inspeksi pra-keberangkatan hingga deklarasi darurat dicabut 7 Februari 2021.

"Pemerintah Jepang berencana memperkuat langkah-langkah perbatasan dalam menanggapi deklarasi keadaan darurat berdasarkan Undang-Undang Tindakan Khusus Penanggulangan Virus Corona Baru, yang menargetkan satu wilayah metropolitan dan tiga prefektur," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (9/1/2021).

Secara khusus, semua orang yang kembali atau memasuki Jepang dari luar negeri diharuskan menyerahkan dokumen yang menyatakan bahwa mereka telah diperiksa dalam waktu 72 jam sebelum meninggalkan negara tersebut.

Baca juga: Jepang Berlakukan Deklarasi Darurat Covid-19 Jilid II Hingga 7 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?

Hal ini ditujukan bagi mereka yang kembali atau memasuki Jepang lagi setelah tengah malam pada tanggal 13 Januari 2021.

Selain itu pihak karantina Jepang akan melakukan pemeriksaan saat mereka tiba di bandara domestik.

"Jika Anda tidak dapat menyerahkan sertifikat, Anda akan diminta untuk menunggu di fasilitas akomodasi yang dijamin oleh stasiun karantina, dan pemeriksaan akan dilakukan lagi pada hari ketiga setelah masuk," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan demikian bagi yang tidak punya surat khusus tersebut, akan dikarantina penuh di fasilitas pemerintah selama 3 hari.

Baca juga: Jepang Menentang Keras Keputusan Pengadilan Korsel Langgar Hukum Internasional

"Sekalipun tes ini negatif, Anda akan diminta untuk menunggu di rumah selama 14 hari setelah memasuki Jepang setelah berjanji untuk mengunduh aplikasi konfirmasi kontak dan mencatat informasi lokasi yang dilakukan lewat LINE," jelasnya.

Tindakan tersebut akan berlanjut sampai deklarasi darurat dicabut.

Pemilik Zairyu Card termasuk warga Jepang akan diperlakukan hal serupa.

Negara yang memiliki varian mutasi corona baru akan ditolak masuk Jepang.


Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas