Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erdogan Tutup Akun WhatsApp Gara-gara Perubahan Kebijakan Privasi

Menurut kantor media Kepresidenan Turki keputusan tersebut karena perubahan kebijakan privasi yang dibuat WhatsApp.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Erdogan Tutup Akun WhatsApp Gara-gara Perubahan Kebijakan Privasi
Arif Akdogan/Bloomberg
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan 

TRIBUNNEWS.COM, TURKI - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan memutuskan menutup akun WhatsApp miliknya.

Menurut kantor media Kepresidenan Turki keputusan tersebut karena perubahan kebijakan privasi yang dibuat WhatsApp.

Para pengguna WhatsApp mengharuskan penggunanya untuk menyetujui perubahan kebijakan tersebut.

Seperti dikutip Al-Jazeera, Erdogan menutup akun WhatsApp miliknya pada Minggu (10/1/2021).

Kantor Kepresidenan Turki juga mengatakan bakal memberikan wartawan kabar terbaru lewat BiP, unit yang dimiliki perusahaan komunikasi Turki, Turkcell.

Baca juga: Menkominfo Minta Penjelasan Lengkap Terkait Aturan Baru Data Pribadi Whatsapp

Penggunaan BiP akan mulai dilakukan Senin (11/1/2021).

Menurut media lokal Turki, BiP memiliki penambahan pengguna sebanyak 1,12 juta hanya selama 24 jam.

Berita Rekomendasi

Mereka pun menargetkan memiliki lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia.

WhatsApp resmi memperbarui persayaratan kebijakan privasinya pada Kamis (7/1/2021).

Ada tiga poin persyaratan yang ditampilkan, salah satunya terkait keharusan data pengguna WhatsApp yang diteruskan ke Facebook.

Namun hal itu hanya terkait kontak dan data profil, tidak untuk konten pesan yang tetap dienkripsi.

Facebook memang bertujuan memonetisasi WhatsApp dengan mengizinkan bisnis untuk menghubungi klien mereka melalui platform dan menjual produk mereka secara langsung.

WhatsApp memberikan waktu hingga 8 Februari bagi penggunanya untuk menentukan pilihan.

Masyarakat Turki sendiri keberatan dengan kebijakan baru itu dan menunjukkannya lewat Twitter dengan hashtag #DeletingWhatsApp.

Pemerintah Indonesia Panggil WhatsApp

sementara itu, terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik, Senin (11/1/2021) ini.

Demikian Menteri Kominfo Johnny Plate terkait pemanggilan pihak Facebook dan WhatsApp.

Menurut Johnny, Kemenkominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.

Salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.

Hal inilah yang akan dibahas Kemenkominfo bersama Facebook dan WhatsApp dalam pertemuan tersebut.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Baca juga: Pengguna Baru Aplikasi Telegram dan Signal Naik Drastis, Ini Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakannya

Regulasi yang sudah ada

Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.

"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.

Sumber: Kompas.com/Kompas TV 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas