Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Thailand Tuntut Tokoh Oposisi yang Kritik Pengadaan Vaksin Covid-19

Thanathorn telah mencemarkan nama baik kerajaan dalam berbagai pernyataan yang menuduh mereka terlibat dalam strategi vaksin.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Thailand Tuntut Tokoh Oposisi yang Kritik Pengadaan Vaksin Covid-19
The Jakarta Post
Ilustrasi Vaksin 

TRIBUNNEWS.COM, THAILAND -  Pemerintah Thailand mengajukan tuntutan pidana terhadap politisi oposisi, Thanathorn Juangroongruangkit setelah dia mengkritik strategi vaksin COVID-19 karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap kerajaan. 

Hukum pencemaran nama baik kerajaan Thailand, yang dikenal sebagai lese majeste, menghukum pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap raja Thailand hingga 15 tahun penjara.

Dikutip dari Reuters, Rabu (20/1/2021), langkah itu menandai kasus ‘lese majeste’ yang paling terkenal sejak gelombang protes anti-pemerintah muncul tahun lalu dan meluas ke kritik terhadap Raja Maha Vajiralongkorn atas tuduhan campur tangan dalam politik dan mengambil terlalu banyak kekuasaan,

Keluhan terhadap Thanathorn berdasarkan Pasal 112 KUHP Thailand, datang dua hari setelah dia berkomentar bahwa pemerintah terlalu bergantung pada perusahaan yang dimiliki oleh Biro Properti Mahkota, yang berada di bawah kendali pribadi raja, untuk memproduksi vaksin untuk orang Thailand.

Baca juga: Thailand Akan Penjarakan Warganya yang Sebar Hoaks soal Vaksin Covid-19 di Medsos

Baca juga: Kisah Aisyah, Bocah di Tangsel Hidup Sebatang Kara Setelah Ibunya Wafat Karena Covid-19

Pejabat pemerintah yang mengajukan pengaduan mengatakan kepada wartawan bahwa Thanathorn telah mencemarkan nama baik kerajaan dalam berbagai pernyataan yang menuduh mereka terlibat dalam strategi vaksin.

"Thanathorn mendistorsi fakta dan menyebabkan kesalahpahaman di antara orang-orang," kata Suporn Atthawong, seorang menteri di kantor perdana menteri, kepada wartawan seperti yang diberitakan Reuters.

"Dia melanggar monarki, yang membuat marah orang Thailand yang mencintai dan melindungi monarki,” lanjutnya

BERITA REKOMENDASI

Keluhan tersebut, yang juga termasuk tuduhan kejahatan dunia maya karena mengunggah informasi palsu, setelah Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha, yang pertama kali mengambil alih kekuasaan dalam kudeta militer tahun 2014.

Ia berjanji pada hari Selasa akan menuntut informasi yang "menyimpang" tentang strategi vaksin.

Thanathorn, yang dilarang berpolitik selama 10 tahun oleh pengadilan tahun lalu, tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Namun Gerakan Progresif yang dipimpinnya mengatakan tidak ada penghinaan dalam komentarnya di acara kelompok yang bertajuk, "Royal Vaccine: Who Benefits and Who Doesn?" disiarkan di Facebook Live pada hari Senin.

“Jelas bahwa 112 digunakan lagi sebagai alat politik,” Pannika Wanich, kolega Thanathorn dan salah satu pemimpin kelompok, mengatakan kepada Reuters, merujuk pada undang-undang tersebut.


Charles Santiago, seorang anggota parlemen Malaysia yang mengetuai ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), menyebut langkah tersebut "ilustrasi lain dari senjata sinis hukum lese majeste untuk membungkam segala bentuk kritik".

Juru bicara pemerintah Ratchada Dhanadirek mengatakan penuntutan atas tindakan ilegal tergantung pada sistem peradilan, bukan pemerintah.

“Pemerintah tidak perlu menggunakan hukum sebagai alat politik untuk berurusan dengan siapa pun,” katanya kepada Reuters. “Kami berfokus pada masalah ekonomi yang mendesak dan pemulihan nasional jangka panjang.”

Gerakan Progresif dibentuk setelah pengadilan tahun lalu memutuskan untuk membubarkan Partai Maju Masa Depan Thanathorn, yang berada di urutan ketiga dalam pemilu 2019 yang diadakan lima tahun setelah kudeta Prayuth.

Partai-partai oposisi menuduh Prayuth merancang pemilihan untuk memastikan dia tetap berkuasa.

Namun, partai pro-militer Prayuth mengatakan pemilu itu bebas dan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas