Dua WNI Awak Kapal Hankook Chemi Dibebaskan
Kemlu Iran disebutkan bahwa keputusan pembebasan awak kapal tanker tersebut, kecuali kapten kapal, didasarkan pada alasan kemanusiaa
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM -- Sebanyak 2 (dua) warga Indonesia (WNI) awak kapal Hankook Chemi, atas nama Aji Winursito dan Muhammad Amin telah dibebaskan oleh Pemerintah Iran pada tanggal, Selasa (2/2/2021).
Dalam pernyataan pers juru bicara Kemlu Iran disebutkan bahwa keputusan pembebasan awak kapal tanker tersebut, kecuali kapten kapal, didasarkan pada alasan kemanusiaan.
Baca juga: KBRI Tehran Pulangkan Dua ABK Indonesia yang Ditahan 4 Bulan di Iran
"Kedua WNI bersama seluruh awak kapal tanker tersebut telah ditahan sejak tanggal 4 Januari 2021," mengutip keterangan tertulis dari KBRI Tehran pada Selasa (2/2/2021).
Selama masa penahanan di atas kapal tersebut, kedua WNI dalam kondisi baik dan sehat serta dalam pemantauan dan upaya pelindungan KBRI Tehran.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Ledakan di Teluk Gong Disebabkan Tabung Gas Bocor
Melalui keputusan pembebasan tersebut, kedua awak kapal WNI diijinkan untuk meninggalkan Iran.
Saat ini KBRI Tehran tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Iran untuk tindak lanjut pembebasan kedua WNI.
Baca juga: Kecelakaan Mobil yang Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas, Berawal Sopir Hindari Kucing Hitam
KBRI Tehran juga tengah melakukan koordinasi langsung di lapangan dengan pihak-pihak terkait di Bandar Abbas.
Sebelumny diberitakan Tribun Jogja, Kapal tangker milik Korea Selatan, MT Hankuk Chemi ditahan oleh Angkatan Laut Garda Revolusi Iran pada Senin (4/1/2020).
Kapal tanker MT Hankuk Chemi membawa 20 awak kapal, dimana dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Pemerintah Iran menyebut angkatan laut Iran menangkap kapal tersebut, lantaran kapal mencemari Teluk dengan bahan kimia.