Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19
Seorang pria Taiwan sempat dihukum karena melanggar peraturan karantina Covid-19. Padahal ia adalah korban penculikan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Taiwan sempat dihukum karena melanggar peraturan karantina Covid-19.
Tapi rupanya pria bernama Chen tersebut tak berniat melanggar, faktanya dirinya telah diculik.
Dikuti dari The Guardian, awalnya Chen, kembali dari Hong Kong pada akhir Oktober dan memulai 14 hari karantina wajib di rumah temannya di daerah Nantou.
Namun, keesokan harinya, orang-orang yang diidentifikasi sebagai penagih utang tiba di rumah dan mengira Chen adalah temannya, yang berutang uang kepada mereka.
Orang-orang itu menyerang Chen, menculiknya dan membawanya ke markas mereka.
Baca juga: Mahasiswi Rekayasa Penculikan Dirinya, Minta Tebusan Rp 60 Juta Untuk Bayar Utang
Chen pun diminta pertanggungjawaban dan diminta untuk mengembalikan uang.
Setelah menyelesaikan urusannya dengan si penagih utang, Chen pun dikembalikan ke kediamannya di karantina.
Dikenai Denda Pelanggaran Karantina Covid-19
Hingga akhirnya polisi mengetahui Chen keluar rumah, artinya melanggar sistem karantina Taiwan.
Polisi melacaknya dari pemantauan elektronik melalui sinyal telepon.
Hingga pada akhirnya Chen ditangkap dan didenda 100.000 dolar Taiwan baru atau sekitar Rp 50 juta lebih, karena melanggar peraturan.
Keberatan dengan denda tersebut, Chen pun memberikan penjelasan, dirinya adalah korban penculikan oleh debt collector.
Kementerian Kehakiman mengatakan penjelasan Chen telah diselidiki dan dikonfirmasi.
Bahkan setelah melampuai proses penyelidikan dendanya telah dicabut.
Baca juga: Terapi Stem Cell, Inovasi Baru untuk Pasien Covid-19 Kategori Berat? Menristek Angkat Bicara
Baca juga: Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19