Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19
Seorang pria Taiwan sempat dihukum karena melanggar peraturan karantina Covid-19. Padahal ia adalah korban penculikan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
"Saya tidak bisa mempercayainya. Saya menangis, setelah kematian istri saya,'' ujar sang suami.
Seorang juru bicara Yayasan San Rosendo, yang mengelola panti jompo, mengatakan adanya kesalahan yang terjadi.
"Kesalahan identifikasi selama proses pemindahan dari Xove ke Pereiro de Aguiar menyebabkan kematian salah satu dari mereka yang disertifikasi pada 13 Januari, meskipun identitas salah ditetapkan," katanya.
Disebutkan Rogelia berada satu kamar dengan wanita lain positif covi-19.
Baca juga: Imbas Covid-19, Pilot Ini Banting Setir Jadi Kuli Bangunan, Pramugari Jualan Elpiji
Baca juga: Pakar : Penerima Vaksin Covid-19 Harus Sehat
Sehingga terjadi kesalahan identitas, sehingga yang dimakamkan bukanlah Rogelia.
Sementara dikutip dari El Pais, Keluarga Rogelia mengkritik kurangnya profesionalisme dari Yayasan San Rosendo. Entitas tempat perawatan Rogelia saat positif.
Sumber dari yayasan menambahkan bahwa mulai saat ini warga yang dirujuk ke pusat Pereiro de Aguiar akan diidentifikasikan dengan gelang yang mirip dengan rumah sakit.
Namun organisasi membela dalam pernyataan bahwa apa yang terjadi adalah peristiwa spesifik di antara lebih dari 100 transfer pasien covid-19 yang telah dilakukan sejak Desember lalu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)