Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19

Seorang pria Taiwan sempat dihukum karena melanggar peraturan karantina Covid-19. Padahal ia adalah korban penculikan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cerita Korban Penculikan yang Dikenai Denda Rp 50 Juta karena Dianggap Langgar Karantina Covid-19
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan. Seorang pria Taiwan sempat dihukum karena melanggar peraturan karantina Covid-19. Padahal ia adalah korban penculikan. 

"Saya tidak bisa mempercayainya. Saya menangis, setelah kematian istri saya,'' ujar sang suami.

Seorang juru bicara Yayasan San Rosendo, yang mengelola panti jompo, mengatakan adanya kesalahan yang terjadi.

"Kesalahan identifikasi selama proses pemindahan dari Xove ke Pereiro de Aguiar menyebabkan kematian salah satu dari mereka yang disertifikasi pada 13 Januari, meskipun identitas salah ditetapkan," katanya.

Disebutkan Rogelia berada satu kamar dengan wanita lain positif covi-19.

Baca juga: Imbas Covid-19, Pilot Ini Banting Setir Jadi Kuli Bangunan, Pramugari Jualan Elpiji

Baca juga: Pakar : Penerima Vaksin Covid-19 Harus Sehat

Sehingga terjadi kesalahan identitas, sehingga yang dimakamkan bukanlah Rogelia.

Sementara dikutip dari El Pais, Keluarga Rogelia mengkritik kurangnya profesionalisme dari Yayasan San Rosendo. Entitas tempat perawatan Rogelia saat positif.

Sumber dari yayasan menambahkan bahwa mulai saat ini warga yang dirujuk ke pusat Pereiro de Aguiar akan diidentifikasikan dengan gelang yang mirip dengan rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Namun organisasi membela dalam pernyataan bahwa apa yang terjadi adalah peristiwa spesifik di antara lebih dari 100 transfer pasien covid-19 yang telah dilakukan sejak Desember lalu.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas