WNI Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Berusia 3 Tahun di Malaysia
Dalam kejadian itu, terdakwa membawa korban yang berusia tiga tahun itu ke kamarnya dan menyentuh bagian vitalnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KOTA KINABALU— Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) telah divonis hukuman delapan tahun penjara dan tiga kali cambukan setelah mengaku bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di Beluran.
Vonis itu dijatuhi oleh pengadilan Malaysia, seperti dilansir The Star, Rabu (10/2/2021).
Di hadapan hakim Pengadilan Sidang Sandakan, Indra Ayub pada Rabu (10/2/2021), WNI bernama Yusuf Josip, 47 tahun, mengaku melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017.
Dia telah melakukan tindak kejahatan pelecehan seksual tehadap korban yang masih berusia tiga tahun sekitar pukul 17.15 waktu setempat, pada 30 Januari 2021 lalu.
Dalam kejadian itu, dia membawa korban yang berusia tiga tahun itu ke kamarnya dan menyentuh bagian vitalnya.
Baca juga: Beredar di Indonesia 70 Persen Susu Pertumbuhan Balita Ternyata Tidak Sehat, Bisa Sebabkan Stunting
Kemudian Yusuf Josip pergi, ketika korban mulai menangis.
Ibu bocah itu menemukan putrinya tanpa celana dan mengajukan laporan polisi keesokan harinya.
Tersangka ditangkap segera setelah itu.
Pemeriksaan medis tidak menemukan luka atau tanda-tanda penetrasi pada korban.(The Star)