Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terdakwa yang Membantu Pelarian Carlos Ghosn akan Dipindahkan ke Jepang

Carlos Ghosn kabur dari Jepang pada 30 Desember 2019 menggunakan pesawat jet pribadi lewat Bandara Kansai Osaka yang diselundupkan ke dalam peti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Terdakwa yang Membantu Pelarian Carlos Ghosn akan Dipindahkan ke Jepang
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Mantan Chairman Nissan Jepang Carlos Ghosn (65) di depan Pengadilan Negeri Tokyo, Kamis (23/5/2019). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mahkamah Agung AS telah menolak permintaan pembela dua terdakwa yang ditahan pihak AS karena membantu mantan Chairman Nissan, Carlos Ghosn kabur dari Jepang.

"Mantan anggota pasukan khusus Angkatan Darat AS Michael Taylor dan putranya Peter Taylor telah ditahan di Amerika Serikat karena membantu Ghosn melarikan diri. Pembela telah meminta Mahkamah Agung untuk menangguhkan transfer tersebut, namun telah ditolak MA AS," ungkap sumber Tribunnews.com, Minggu (14/2/2021).

Carlos Ghosn kabur dari Jepang pada 30 Desember 2019 menggunakan pesawat jet pribadi lewat Bandara Kansai Osaka yang diselundupkan ke dalam peti barang alat-alat grup band musik.

Dua orang yang membantunya adalah Michael Taylor dan putranya Peter Taylor tersebut.

Pelukis (ilustrator) resmi pengadilan, Ishii, menggambar wajah Ghosn saat bersaksi, Selasa (8/1/2019) pagi di Pengadilan Tokyo. Wartawan tidak boleh mengambil foto apa pun saat Ghosn bersaksi.
Pelukis (ilustrator) resmi pengadilan, Ishii, menggambar wajah Ghosn saat bersaksi, Selasa (8/1/2019) pagi di Pengadilan Tokyo. Wartawan tidak boleh mengambil foto apa pun saat Ghosn bersaksi. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Pembela mereka mengatakan bahwa jika keduanya diserahkan ke Jepang, mereka mungkin diperlakukan tidak adil, tetapi Hakim Briar dari Mahkamah Agung mengatakan pada tanggal 13 Februari lalu bahwa hal itu tidak akan dilakukan Jepang dan menyerahkan kedua tawanan ke pemerintah Jepang.

Pada Oktober tahun lalu, Departemen Luar Negeri AS menyetujui pemindahan keduanya ke Jepang, tetapi pembela telah mengajukan perintah terhadap pemindahan ke Pengadilan Distrik Federal dan Pengadilan Banding Federal, keduanya telah ditolak.

Baca juga: Carlos Ghosn Minta Nissan Jepang Mencabut Tuntutan Ganti Rugi 10 Miliar Yen

Baca juga: Kabur dari Jepang, Mantan Bos Nissan Carlos Ghosn Sogok Eksekutif Maskapai Penerbangan Rp 4,5 Miliar

Berita Rekomendasi

Pembela sejauh ini belum menanggapi putusan Mahkamah Agung, tetapi akan menarik untuk melihat apakah prosedur pemindahan keduanya akan diproses dengan cepat di masa mendatang menuju Jepang.

Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja meluncurkan masih pre-open Belanja Online di TokoBBB.com yang akan dipakai berbelanja para WNI di Jepang. Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas