Pria Jepang Ditangkap Kumpulkan Uang Ilegal dengan Dalih Tanam Pohon di Indonesia
Kami telah menangkap seorang pria Jepang yang ditangkap karena mengumpulkan uang secara ilegal dengan dalih berinvestasi dalam proyek penanaman pohon
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk kesekian kalinya seorang pria warga Jepang ditangkap pihak Kejaksaan Umum Distrik Tokyo Jumat ini (12/3/2021) karena mengumpulkan uang ilegal dengan dalih investasi di Indonesia dengan menanamkan pohon dan akan dapat bunga besar.
"Kami telah menangkap seorang pria Jepang yang ditangkap karena mengumpulkan uang secara ilegal dengan dalih berinvestasi dalam proyek penanaman pohon di Indonesia," papar sumber Tribunnews.com Jumat (12/3/2021).
Seorang pria 46 tahun berkolusi dengan empat ketua kelompok konsultan investasi, dan meski belum ada kepastian akan mendapat untung pada 2018, tersangka telah menjanjikan, "Jika Anda menanam pohon di Indonesia, akan baik-baik saja dalam waktu sekitar 7 hingga 8 tahun."
Tersangka ditangkap oleh Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo bulan lalu karena dicurigai melanggar Undang-Undang Transaksi Komersial Tertentu, seperti meminta pelanggan, dengan mengatakan, "Jika Anda berinvestasi 600.000 yen, Anda akan mendapatkan 20 juta yen dalam 8 tahun."
Walaupun sempat ditangkap , Kantor Kejaksaan Umum Distrik Tokyo tidak menuntut pria ini pada tanggal 12 Maret 2021. Alasannya tidak diungkapkan.
Di sisi lain, empat orang ketua telah didakwa secara singkat karena melanggar Undang-Undang Transaksi Niaga Tertentu.
Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja meluncurkan masih pre-open Belanja Online di TokoBBB.com yang akan digunakan sebagai tempat belanja para WNI dan orang Jepang yang ada di Jepang . Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com