Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Isteri Jepang Belum Tentu Dikabulkan Dapat Tinggal di Negeri Sakura

Seorang warga Turki dari suku Kurdi, Deniz Yengin (41) menikahi wanita Jepang tahun 2011, ternyata tidak bisa berdomisili di Jepang meskipun telah dia

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Punya Isteri Jepang Belum Tentu Dikabulkan Dapat Tinggal di Negeri Sakura
Foto Rei Kishitsu
Deniz Yengin (41) seorang warga Turki dari suku Kurdi, kanan, dan Heydar Safari Diman (52), kiri,  seorang warga Iran, berbicara pada konferensi pers di Tokyo pada 5 Oktober 2020. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Seorang warga Turki dari suku Kurdi, Deniz Yengin (41) menikahi wanita Jepang tahun 2011, ternyata tidak bisa berdomisili di Jepang meskipun telah diajukan berkali-kali bahkan visanya habis, jadi overstay dan ditahan pihak imigrasi Jepang hingga kini.

Kelompok Kerja tentang Penahanan Sewenang-wenang  Dewan Hak Asasi Manusia yang memaparkan kehidupan Deniz menganggap penahanan Deniz melanggar hak asasi manusia dan meminta untuk membebaskannya.

"Kelompok Kerja meminta sumber dan Pemerintah Jepang untuk menyediakan hal tersebut di atas informasi dalam waktu enam bulan sejak tanggal transmisi pendapat ini. Namun, Kelompok Kerja berhak untuk mengambil tindakannya sendiri sebagai tindak lanjut dari opini jika masalah baru terkait kasus ini dibawa ke perhatian akan memungkinkan Kelompok Kerja untuk menginformasikan Dewan Hak Asasi Manusia tentang kemajuan yang dicapai melaksanakan rekomendasinya, serta kegagalan untuk mengambil tindakan," tulis kelompok kerja tersebut 25 September 2020 melalui suratnya bernomor A/HRC/WGAD/2020/58.

Kelompok Kerja juga mengingatkan bahwa Dewan Hak Asasi Manusia telah mendorong semua Serikat untuk bekerja sama dengan Kelompok Kerja dan telah meminta mereka untuk memperhitungkannya pandangan dan, jika perlu, mengambil langkah yang tepat untuk memperbaiki situasi orang kebebasan mereka dirampas secara efisien, dan untuk menginformasikan Kelompok Kerja tentang mengambil langkah-langkah yang mereka miliki.

Menteri Kehakiman Yoko Kamikawa hari ini membantah hal tersebut. Penahanan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hanya kesalahpahaman saja.

"Untuk memperbaiki kesalahpahaman dan evaluasi yang tidak adil terhadap sistem kendali imigrasi Jepang, saya memberikan fakta rinci dan posisi Jepang. Kami akan mengupayakan penjelasan yang positif dan mudah dipahami. Itu kesalahpahaman faktual dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia," papar kamikawa siang ini (30/3/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas