Langgar Aturan Karantina Covid-19, Pria di Filipina Meninggal setelah Diduga Dihukum 300 Kali Squat
Seorang pria di Filipina dilaporkan meninggal setelah menjalani hukuman karena melanggar aturan karantina Covid-19.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Filipina dilaporkan meninggal setelah menjalani hukuman karena melanggar aturan karantina Covid-19.
Dilansir BBC, pihak keluarga pria itu mengatakan dia dihukum melakukan 300 kali squat oleh polisi.
Darren Manaog Penaredondo diduga ditindak polisi saat membeli air pada malam hari waktu setempat.
Insiden ini terjadi di Kota General Trias, Provinsi Cavite, di Pulau Luzon Filipina pada Kamis lalu.
Darren jatuh pingsan keesokan harinya dan kemudian meninggal.
Baca juga: 10 Tradisi Paskah di Berbagai Negara: Penyaliban di Filipina hingga Berburu Kelinci di Selandia Baru
Baca juga: Dikritik karena Covid-19, Presiden Duterte Minta Rakyat Filipina Sabar: Andaikan Punya Tongkat Ajaib
Provinsi Cavite memang saat ini diisolasi ketat untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Provinsi ini memberlakukan aturan jam malam dari jam 6 sore hingga 5 pagi.
Salah satu kerabat Darren, Adrian Lucena mengumumkan kematian pria itu di laman Facebook.
Dia menjelaskan bahwa Darren dan beberapa orang lainnya dianggap melanggar jam malam.
Oleh karena itu, petugas menghukum mereka untuk melakukan 100 kali squat secara bersamaan.
Jika gagal, mereka harus mengulang lagi sebanyak 100 kali.
Alhasil Darren dan beberapa orang lain itu melakukan 300 kali squat.
Darren pulang pukul 06.00 pagi pada Jumat dan nampak kesakitan, kata saudaranya itu.
Salah satu kerabatnya yang lain bahkan mengaku kepada media lokal Rappler bahwa Darren kesulitan bergerak pada Jumat itu.
"Sepanjang hari itu, dia berjuang untuk berjalan, dia hanya merangkak. Tapi saya tidak menganggapnya serius karena dia mengatakan itu hanya sakit yang sederhana," kata Reichelyn Balce.
Balce mengatakan Darren pingsan dan berhenti bernapas.
Menurut laporan The Straits Times, Darren mengalami kejang hingga koma dan meninggal sekitar pukul 10 malam waktu setempat.
Wali Kota Jenderal Trias, Ony Ferrer mengatakan telah memerintahkan kepala kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terkait insiden ini.
Ferer menambahkan bahwa dia telah menghubungi keluarga Darren.
Dalam wawancara telepon, Letnan Kolonel Marlo Celero, kepala polisi Jenderal Trias membantah polisi setempat terlibat kejadian itu.
Dia menjelaskan bahwa polisi tidak memiliki catatan penangkapan pria bernama Darren Manaog sebagai pelanggar aturan karantina pada Kamis.
"Setelah penyelidikan kami, kami menemukan bahwa seorang Darren Penaredondo ditangkap bukan oleh polisi, tetapi oleh barangay tanod (penjaga) di Barangay Tejero pada Kamis malam," kata Kolonel Celero.
Baca juga: Pelaku Bom di Gereja Katedral Jaringan JAD Aktif di Medsos dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina
Baca juga: Filipina Terima Sumbangan Vaksin Covid-19 Sinovac, Duterte Pilih Merek Lain
Awal bulan ini Human Rights Watch memperingatkan bahwa pelanggar aturan di Filipina mengalami berbagai tindak kekerasan.
Kelompok hak asasi ini mengatakan ada kasus di mana polisi dan pejabat lokal mengurung orang di kandang anjing.
Bahkan ada yang dipaksa duduk di bawah sinar matahari saat tengah hari.
Dalam pidatonya di televisi pada Kamis, Presiden Filipina Rodrigo Duterte memperingatkan warga untuk tidak menentang aturan kuncian.
"Saya tidak akan ragu. Perintah saya adalah kepada polisi dan militer, serta pejabat desa, jika ada masalah, atau saat-saat di mana ada kekerasan dan hidup Anda dalam bahaya, tembak mati mereka," kata Duterte.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Berita lain terkait Virus Corona