Pembebasan Biaya Penempatan TKI ke Taiwan Masih Dikaji Kemnaker
Kemnaker menyatakan masih mengkaji soal pembebasan biaya penempatan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan masih mengkaji soal pembebasan biaya penempatan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, sekaligus ketua delegasi pada pertemuan Joint Task Force Indonesia (RI) - Taiwan secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
“Terkait ketetapan teknis biaya penempatan yang dibahas saat ini, masih membutuhkan waktu dan perlu pendalaman yang detail,” kata Anwar Sanusi dalam keterangannya.
Baca juga: Gerebek 3 Kamar Apartemen di Kelapa Gading, BP2MI Temukan 26 Calon PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah
Menurutnya hal ini diperlukan juga koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan juga asosiasi jasa P3MI, untuk dapat menyepakati ini kedepan, guna tetap melindungi hak-hak dan juga keberlangsungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Pertemuan Joint Task Force RI – Taiwan merupakan tindak lanjut pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan RI dengan kepala TETO di Jakarta pada tanggal 18 Maret lalu.
Pemerintah Indonesia bersama dengan otoritas Taiwan terus membahas terkait pelindungan dan penempatan bagi pekerja migran Indonesia, satu di antaranya mengkaji biaya penempatan bagi PMI.
"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan bagi PMI," katanya.
Baca juga: Kemnaker Kirim Bantuan Logistik Korban Banjir Bandang dan Longsor di NTT dan NTB
Sekjen Anwar mengatakan, sebagaimana telah diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak – hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik.
Satu di antara poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.
Pengaturan biaya penempatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Baca juga: BP2MI Tunggu Kepastian Taiwan Cabut Penangguhan Penempatan PMI Hingga Pertemuan Selanjutnya
Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI.
"Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak,” kata Anwar.
Ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister, Ministry of Labour Taiwan, Mr.Wang An-Pan, menuturkan bahwa pihaknya mengerti sekali terkait biaya penempatan tentu akan ada perubahan mekanisme yang akan berlanjut baik bagi para pengguna jasa PMI, ataupun bagi CPMI itu sendiri.
"Dengan itu kami bersedia untuk melakukan negosiasi maupun musyawarah lebih lanjut untuk membicarakan perubahan mekanisme ini. Kedua belah pihak perlu menyepakati terlebih dahulu atas kebijakan pembebasan biaya ini, sebelum diberlakukan,” ujarnya.