Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini Kaget Tiba-tiba Rekeningnya Berisi Uang Rp 17,5 Miliar

Akibat salah transfer, perusahaan meminta bank yang bersangkutan untuk mengembalikannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wanita Ini Kaget Tiba-tiba Rekeningnya Berisi Uang Rp 17,5 Miliar
KOMPAS
Ilustrasi: Tumpukan uang 

TRIBUNNEWS.COM, AS - Seorang mantan Sheriff di pinggiran New Orleans, Kelyn Spadoni (33) telah ditangkap karena diduga menolak mengembalikan uang 1,2 juta dolar atau senilai Rp 17,5 miliar rupiah.

Bak ketiban durian runtuh, Spadoni langsung membeli rumah dan mobil mewah.

Uang tersebut merupakan milik Charles Schwab, sebuah perusahaan jasa keuangan besar yang tidak sengaja mentransfer 1,2 juta dolar ke rekening perantara pada Februari 2021 lalu.

Padahal awalnya, Charles Schwab hanya ingin menyetor sebanyak 82 dolar.

Akibat salah transfer, perusahaan meminta bank yang bersangkutan untuk mengembalikannya.

Namun, permintaan tersebut ditolak karena Spadoni diduga sudah memindahkan uangnya ke rekening lain.

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Berlanjut ke Meja Hijau, Jaksa Sebut Ardi Nikmati Uangnya

Juru bicara Sheriff, Kapten Jason Rivarde mengatakan bahwa Spadoni tidak memiliki hak atas uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Itu bukan uangnya, Dia tidak memiliki klaim hukum atas uang itu," ungkapnya, Selasa (13/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Menurut kesaksian Rivarde, perusahaan sudah mencoba menghubungi Spadoni lewat telepon maupun email namun tidak ada tanggapan.

"Dia menyembunyikannya, dan mereka tidak dapat mengaksesnya," imbuhnya.

Charles Schwab kemudian menggugat Spadoni pada hari Selasa di pengadilan federal.

Akibat perbuatannya tersebut, Spadoni ditangkap dan dipecat dari jabatan Sheriff yang telah ia emban 4,5 tahun.

Kejadian serupa di Indonesia

Kejadian serupa terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu.

Seorang pria terima dana salah transfer Rp 51 juta.

Pria tersebut akhirnya bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil.

Namun kini ia malah dipidanakan.

Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, tak pernah menyangka jika akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan dirinya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Ardi.

Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Direktur Hukum LPS Bagikan Pengalaman Tangani Kasus Hukum Perbankan Lewat Sebuah Buku

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama, yang seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan. Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan jika kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

Sumber: Kompas.TV/Surya.co.id 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas