Arab Saudi Tetap Pertahankan Kebijakan Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Kementerian Urusan Islam pemerintah Kerajaan Arab Saudi mempertahankan kebijakan pembatasan volume pengeras suara di masjid-masjid.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH—Kementerian Urusan Islam pemerintah Kerajaan Arab Saudi mempertahankan kebijakan pembatasan volume pengeras suara di masjid-masjid.
Pekan lalu, Kementerian Urusan Islam negara itu mengumumkan semua pengeras suara di luar masjid hanya diperbolehkan pada saat azan dan ikamah, bukan untuk mengumandangkan salat berjamaah dan khotbah secara keseluruhan.
Pun volume pengeras suara harus hanya sepertiga dari volume maksimum.
Menteri Urusan Islam Abdullatif al-Sheikh mengatakan langkah itu sebagai respons atas keluhan dari masyarakat.
Namun langkah di negara Muslim konservatif itu memicu kritikan dan penentangan di media sosial.
Baca juga: Konjen RI: Belum Ada Keputusan Final dari Pemerintah Arab Saudi Soal Penyelenggaraan Haji 2021
Sheikh mengatakan keluhan termasuk dari orang tua yang mengatakan pengeras suara mengganggu tidur anak-anak mereka.
Berbicara dalam video yang ditayangkan televisi negara, Sheikh mengatakan mereka yang ingin salat tidak perlu menunggu panggilan Imam untuk salat.
Dia menyebut orang-orang yang telah mengkritik langkah tersebut sebagai "musuh kerajaan" dan mengklaim mereka "ingin membangkitkan opini publik".(BBC)