Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usia PNS Jepang Dinaikkan Tapi Gajinya Dibayarkan Menjadi Sekitar 70% Saja

Amandemen  UU Kepegawaian Nasional, yang menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil nasional (PNS) menjadi 65 tahun yang sebelumnya 60 tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usia PNS Jepang Dinaikkan Tapi Gajinya Dibayarkan Menjadi Sekitar 70% Saja
Richard Susilo
Kantor Personalia Biro Kepegawaian Nasional Jepang di Kasumigaseki Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Amandemen  UU Kepegawaian Nasional, yang menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil nasional (PNS) menjadi 65 tahun yang sebelumnya 60 tahun, disahkan   oleh mayoritas Partai Demokrat Liberal (LDP),  Partai Komeito, dan Partai Demokrat Konstitusional di sidang pleno Dewan Penasihat Undang-undang Jumat ini (4/6/2021).

Amandemen ini menaikkan usia pensiun pegawai pemerintah nasional satu tahun setiap dua tahun mulai tahun 2023 (Reiwa ke-5), dan memperkenalkan "sistem usia pensiun" yang mengecualikan pegawai yang pada prinsipnya telah berusia 60 tahun dari posisi manajerial, dan berusia di atas 60 tahun menjadi pensiun usia 65 tahun namun gajinya menjadi sekitar 70% dari level sebelumnya.

Ini juga termasuk menaikkan usia pensiun jaksa dari 63 menjadi 65, dan mengubah pula bahwa setelah usia pensiun saat ini 63, tidak punya hak lagi untuk menunjuk wakil jaksa atau jaksa.

Amandemen ini disahkan dalam sidang paripurna Dewan Penasihat, dan disahkan  oleh mayoritas Partai Demokrat Liberal, Partai Komeito, Partai Demokrat Konstitusional, Partai Komunis, dan Partai Demokrat untuk Rakyat.

Pemerintah mengajukan RUU ke sesi Diet biasa tahun lalu, tetapi dibatalkan karena partai oposisi meminta penarikan ketentuan khusus bahwa usia pensiun jaksa dapat diperpanjang hingga tiga tahun jika Kabinet menyetujui. Setelah diajukan lagi disepakai menambah 2 tahun sehingga pensiun menjadi di usia 65 tahun.

Selain itu, dalam rapat paripurna DPR (parlemen Jepang), revisi UU Kepegawaian Daerah disahkan secara aklamasi untuk menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil menjadi 65 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas