Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Wanita Bunuh Ayah Tiri yang Jadi Suaminya, Alami KDRT hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Seorang wanita, Valerie Bacot, membunuh ayah tiri yang kemudian jadi suaminya karena mengalami pelecehan dan KDRT. Kini dia divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kisah Wanita Bunuh Ayah Tiri yang Jadi Suaminya, Alami KDRT hingga Divonis 1 Tahun Penjara
AFP
Valerie Bacot, dikelilingi tiga anaknya tiba di pengadilan. -- Seorang wanita, Valerie Bacot, membunuh ayah tiri yang kemudian jadi suaminya karena mengalami pelecehan dan KDRT. Kini dia divonis 1 tahun penjara. 

Polette memberinya instruksi melalui lubang suara yang harus dipakainya.

Hal itu untuk memastikan Bacot memenuhi tuntutan klien yang Polette tagih antara 20 euro sampai 50 euro (Rp 345.00 sampai Rp 862.000).

Baca juga: Diduga Sedang Berselingkuh, Oknum PNS di Bandar Lampung Digerebek, Kerap Lakukan KDRT

Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Minta Maaf dan Ingin Kebenaran Segera Terungkap

Penyelidik menetapkan bahwa Polette mengancam akan membunuhnya jika Bacot menolak, menodongkan pistol ke arahnya berkali-kali.

Ketika Polette mulai menanyai putri mereka yang berusia 14 tahun, Karline, yang sedang masa pubertas, Bacot mengatakan tindakan sang suami harus segera dihentikan.

Kemudian, pada Maret 2016, setelah Polette memerintahkan Bacot untuk melayani seorang klien, ibu empat anak itu menggunakan pistol yang disimpan di dalam mobil untuk membunuh suaminya dengan satu peluru di bagian belakang leher saat dia berada di kursi pengemudi.

Bacot mengatakan ingin memastikan putrinya tidak mengalami nasib yang sama seperti yang dialaminya

Untuk itu, Bacot membunuh Polette.

Berita Rekomendasi

"Aku ingin menyelamatkannya," kata Bacot.

Bacot menyembunyikan tubuh Polette di hutan dengan bantuan dua dari empat anaknya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya itu, Bacot dijatuhi hukuman di gedung pengadilan Chalon-sur-Saone, Prancis tengah, Jumat (25/6/2021). 

Jaksa memvonisnya satu tahun penjara dan empat tahun hukuman percobaan, yang berarti Bacot bisa keluar dari gedung pengadilan dengan bebas karena telah menjalani waktu dalam penahanan preventif.

Jaksa tidak menganggap Bacot berbahaya bagi masyarakat.

Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. Tribun Bali/Prima (Tribun Bali/Prima)

Bacot pingsan saat mendengar permintaan jaksa pada Jumat pagi, yang menyebabkan penangguhan persidangan hingga tengah hari.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di tengah merebaknya kasus kekerasan rumah tangga di Prancis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas