Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Wanita Bunuh Ayah Tiri yang Jadi Suaminya, Alami KDRT hingga Divonis 1 Tahun Penjara

Seorang wanita, Valerie Bacot, membunuh ayah tiri yang kemudian jadi suaminya karena mengalami pelecehan dan KDRT. Kini dia divonis 1 tahun penjara.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kisah Wanita Bunuh Ayah Tiri yang Jadi Suaminya, Alami KDRT hingga Divonis 1 Tahun Penjara
AFP
Valerie Bacot, dikelilingi tiga anaknya tiba di pengadilan. -- Seorang wanita, Valerie Bacot, membunuh ayah tiri yang kemudian jadi suaminya karena mengalami pelecehan dan KDRT. Kini dia divonis 1 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita diadili di Prancis karena membunuh ayah tiri yang juga suaminya.

Dikutip dari Al Jazeera, Valerie Bacot (40) mengaku menembak mati Daniel Polette pada 2016.

Bacot membunuh Polette karena mendapatkan perlakukan tidak pantas dari sang suami.

Dikatakan Bacot, Polette telah melakukan pelecehan seksual, fisik, dan psikologis terhadapnya.

Bacot sempat dipaksa menjadi pelacur saat Polette masih menjadi ayah tirinya.

Baca juga: Seorang Wanita Diadili Karena Bunuh Ayah Tiri yang Kemudian Jadi Suami dan Menjual Dirinya

Baca juga: Bunuh Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Lalu Dikubur di Septik Tank, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Bacot, yang saat itu berusia 12 tahun, dirudapaksa untuk pertama kalinya oleh Polette yang berusia 37 tahun.

Polette kemudian dikirim ke penjara atas perbuatannya itu.

Berita Rekomendasi

Namun setelah dibebaskan, dia kembali melanjutkan rudapaksa berantai.

"Dia memberi tahu ibu saya bahwa dia tidak akan memulai lagi. Tapi dia melakukannya," kata Bacot kepada pengadilan.

Pada usia 17 tahun, Bacot hamil lalu diusir dari rumah oleh ibunya yang pecandu alkohol dan tinggal bersama Polette.

"Saya ingin menjaga anak saya. Saya tidak punya siapa-siapa. Ke mana saya bisa pergi?" katanya kepada pengadilan.

Polette, yang juga seorang peminum berat, menjadi semakin ganas, menyerangnya dengan palu pada satu titik.

"Awalnya dia akan menampar saya, kemudian menjadi menendang, lalu meninju dan kemudian tersedak," katanya, menggambarkan hidupnya sebagai 'neraka yang ekstrem'.

Polette memerintahkannya untuk bekerja sebagai pelacur untuk pengemudi truk.

Polette memberinya instruksi melalui lubang suara yang harus dipakainya.

Hal itu untuk memastikan Bacot memenuhi tuntutan klien yang Polette tagih antara 20 euro sampai 50 euro (Rp 345.00 sampai Rp 862.000).

Baca juga: Diduga Sedang Berselingkuh, Oknum PNS di Bandar Lampung Digerebek, Kerap Lakukan KDRT

Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Minta Maaf dan Ingin Kebenaran Segera Terungkap

Penyelidik menetapkan bahwa Polette mengancam akan membunuhnya jika Bacot menolak, menodongkan pistol ke arahnya berkali-kali.

Ketika Polette mulai menanyai putri mereka yang berusia 14 tahun, Karline, yang sedang masa pubertas, Bacot mengatakan tindakan sang suami harus segera dihentikan.

Kemudian, pada Maret 2016, setelah Polette memerintahkan Bacot untuk melayani seorang klien, ibu empat anak itu menggunakan pistol yang disimpan di dalam mobil untuk membunuh suaminya dengan satu peluru di bagian belakang leher saat dia berada di kursi pengemudi.

Bacot mengatakan ingin memastikan putrinya tidak mengalami nasib yang sama seperti yang dialaminya

Untuk itu, Bacot membunuh Polette.

"Aku ingin menyelamatkannya," kata Bacot.

Bacot menyembunyikan tubuh Polette di hutan dengan bantuan dua dari empat anaknya.

Lebih lanjut, atas perbuatannya itu, Bacot dijatuhi hukuman di gedung pengadilan Chalon-sur-Saone, Prancis tengah, Jumat (25/6/2021). 

Jaksa memvonisnya satu tahun penjara dan empat tahun hukuman percobaan, yang berarti Bacot bisa keluar dari gedung pengadilan dengan bebas karena telah menjalani waktu dalam penahanan preventif.

Jaksa tidak menganggap Bacot berbahaya bagi masyarakat.

Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. Tribun Bali/Prima (Tribun Bali/Prima)

Bacot pingsan saat mendengar permintaan jaksa pada Jumat pagi, yang menyebabkan penangguhan persidangan hingga tengah hari.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di tengah merebaknya kasus kekerasan rumah tangga di Prancis.

Kisahnya telah menggerakkan para pegiat pelawan kekerasan dalam rumah tangga.

Lebih dari 680.000 petisi ditandatangani untuk pembebasannya.

"Saya harus mengakhirinya. Saya takut, sepanjang waktu,” Bacot menulis dalam sebuah buku yang diterbitkan bulan lalu berjudul Semua Orang Tahu.

Adapun sidangnya dimulai pada Senin (21/6/2021) lalu.

Dia tidak berkomentar ketika tiba di gedung pengadilan.

Sosok kurus dengan kuncir kuda dan jaket hitam yang tampak terintimidasi oleh kerumunan wartawan.

Pengacaranya mengatakan menjelang persidangan bahwa kekerasan ekstrem yang dideritanya selama 25 tahun dan ketakutan bahwa putrinya akan menjadi yang berikutnya, mendorong Bacot untuk membunuh Polette.

Pengacara yang sama, Janine Bonaggiunta dan Nathalie Tomasini, telah membela Jacqueline Sauvage, seorang wanita Prancis yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membunuh suaminya yang kasar tetapi memenangkan pengampunan presiden pada tahun 2016 setelah menjadi simbol untuk perang melawan kekerasan yang ditujukan pada perempuan.

"Perempuan-perempuan yang menjadi korban kekerasan ini tidak memiliki perlindungan."

"Peradilan masih terlalu lambat, tidak cukup reaktif dan terlalu lunak terhadap para pelaku yang dapat terus menggunakan kekuatan kekerasan mereka," kata Bonaggiunta kepada kantor berita AFP.

"Inilah yang dapat mendorong seorang wanita yang putus asa untuk membunuh agar dapat bertahan hidup," katanya.

Baca juga: 10 Tahun Alami KDRT Verbal, Vicky Zainal Ungkap Alasan Tetap Bertahan dengan Suami: Saya Masih Cinta

Baca juga: Depresi Bisnis Gagal dan Rugi, Pria 26 Tahun Tewas Bunuh Diri dengan Loncat dari Apartemen Lantai 10

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas