Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI
Vonis 4 tahun penjara Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor, pada Kamis (23/6/2021) disorot media asing.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara tindak pidana berita bohong tes swab di RS UMMI Bogor pada Kamis (23/6/2021).
Hal ini pun menjadi perhatian media asing, satu di antaranya yakni Al Jazeera.
Rizieq Shihab didakwa menyebarkan informasi palsu terkait unggahan video di YouTube yang mengklaim dia sehat meskipun dinyatakan positif COVID-19.
Saat itu, pria berusia 55 tahun itu dirawat di RS UMMI, Bogor.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Pastikan Seluruh Simpatisan yang Diamankan Polisi Telah Dipulangkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan pernyataan palsu Rizieq bahwa dirinya sehat ditayangkan di beberapa jaringan berita dan tersebar luas di media sosial.
Klaim palsu yang berhubungan dengan infomasi Covid-19 ini dinilai membahayakan masyarakat sebab Rizieq telah menghadiri beberapa acara yang melibatkan ribuan orang.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto.
Tak berselang lama, Rizieq Shihab menyatakan keberatan dengan putusan hakim dan mengajukan banding.
Pengadilan juga memvonis menantu Rizieq, Hanif Alatas, dua tahun penjara karena terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Polisi Amankan 150 Massa Simpatisan Rizieq Shihab
Sebelum vonis dijatuhkan, ratusan pendukung Rizieq berkumpul di luar PN Jakarta Timur.
Aparat polisi kemudian menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan para pengikut yang mencoba mendekati pengadilan.
Ratusan pendukung Rizieq yang menolak pergi lantas ditahan.
Pendukung dan tim hukum Rizieq mengatakan, kasus tersebut merupakan upaya bermotif politik untuk membungkam eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, Rizieq kembali ke Indonesia pada tahun lalu setelah tinggal di Arab Saudi.
Saat itu, Rizieq melarikan diri saat menghadapi tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara.
Sejak kembali, ia telah menyerukan “revolusi moral” di Indonesia yang memicu ketegangan dengan pemerintah.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq dapat Hak Mengajukan Permohonan Pengampunan ke Presiden Jokowi
DAFTAR 3 Vonis Rizieq Shihab
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.
Ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Denda Rp 20 Juta
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.
Apabila tidak dibayar, maka vonis denda diganti dengan hukuman penjara 5 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan."
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Suparman.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terhadap vonis berupa denda Rp 20 juta, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku menerima dan tidak mengajukan banding.
Sementara tim jaksa mengajukan banding.
2. Vonis 8 Bulan Penjara
Pada hari dan tempat yang sama, Rizieq Shihab menghadapi vonis berbeda untuk kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.
Selain Rizieq, para terdakwa lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa yakni 8 bulan penjara.
Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.
Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Vonis yang diketok hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Berbeda dengan vonis sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus ini.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan alasan kenapa pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).
Pasal sama yang dimaksud pada perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab divonis terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bedanya, pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan pidana penjara.
Sementara pada perkara kerumunan Megamendung divonis hukuman denda Rp 20 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sama dan diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
"Dalam perkara Megamendung, hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda."
"Namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Selain terdapat perbedaan vonis meski disangkakan pasal sama, Aziz menuturkan, pada perkara kerumunan Petamburan, Majelis Hakim juga mengesampingkan denda administrasi yang dibayar.
Yakni denda administrasi sebesar Rp 50 juta yang sudah dibayar ke Pemprov DKI Jakarta sebagai pelanggar protokol kesehatan karena mengaku bersalah atas terjadinya kerumunan.
Tim kuasa hukum berpendapat pembayaran denda tersebut harusnya membuat kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq tidak diproses secara hukum pidana di Pengadilan.
Termasuk untuk lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa kasus kerumunan yang juga divonis delapan bulan penjara.
"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekadar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.
Aziz mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sikap jaksa yang mengajukan banding dalam dua perkara kerumunan.
Namun pihaknya menyinggung upaya banding yang secara resmi diajukan JPU pada Jumat (28/5/2021) sehingga proses peradilan perkara berlanjut di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Banding merupakan hak JPU yang diatur KUHAP. Namun secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan dengan waktu yang lebih lama," lanjut Aziz.
3. Vonis 4 Tahun Penjara
Terbaru, Rizieq Shihab juga menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Setelah menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memberikan opsi kepada Rizieq Shihab untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."
"Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Khadwanto.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tambah Khadwanto.
Setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim, Rizieq Shihab menolak putusan tersebut.
Alasannya, menurut Rizieq, tak ada saksi ahli forensik yang hadir selama persidangan.
"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."
"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik."
"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," tuturnya.
Karena itu, Rizieq akan mengajukan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas dia.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra, TribunJakarta.com, Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.