Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam

Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengadilan Prancis Hukum 11 Orang yang Membully Remaja Pembuat Video Anti-Islam
FRANCE 24 Youtube
Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.

Pada Rabu (7/7/2021) lalu, pengadilan menjatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 4 hingga 6 bulan kepada pelaku.

Selain itu, masing-masing dari mereka didenda sekitar USD 1.770 atau Rp 25,7 juta.

Ke-11 orang itu dituntut oleh gadis 18 tahun bernama Mila yang merasa hidupnya terancam setelah membuat video anti-Islam dan mengunggahnya ke internet pada 2020 lalu.

Mila mengaku harus pindah sekolah hingga menerima perlindungan polisi karena hal ini.

Baca juga: Hendak Berangkat ke Turki, WNA asal Prancis Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2021 - Fabio Quartararo vs Johann Zarco, Prancis Diambang Cetak Sejarah

"Jejaring sosial adalah jalan."

"Ketika Anda melewati seseorang di jalan, Anda tidak menghina mereka, mengancam mereka, mengolok-olok mereka," kata Michel Humbert, hakim ketua, dikutip dari Al Jazeera

Berita Rekomendasi

"Apa yang tidak Anda lakukan di jalan, jangan lakukan di media sosial," tambahnya.

Mengaku Atheis dan Tidak Suka Agama Apapun

Mila, yang mengaku penganut atheis, bulan lalu bersaksi bahwa dia merasa seolah-olah "dihukum mati".

Dia mengaku memposting video anti-Islam dan kritikan kepada Al Quran di Instagram dan TikTok-nya saat berusia 16 tahun.

Sejak saat itu, nama Mila banyak dikenal dan mendapat beragam respon.

Dia disebut provokatif dan Islamofobia.

Pengadilan Prancis menghukum 11 dari 13 orang yang dituduh melakukan cyberbullying kepada seorang remaja karena membuat video anti-Islam.
Mila, seorang remaja yang membuat video anti-Islam di Prancis. (FRANCE 24 Youtube)

Di sisi lain, pendukungnya menyebut Mila sebagai simbol kebebasan bicara dan menghujat.

"Saya tidak suka agama apa pun, bukan hanya Islam," katanya selama persidangan.

Pengacaranya, Richard Malka mengatakan, kliennya menerima 100.000 pesan ancaman.

Di antaranya ancaman kematian, pemerkosaan, dan pesan kebencian tentang orientasi seksualnya.

Ke-13 terdakwa berasal dari berbagai latar belakang dan agama berbeda dan hanya beberapa orang yang menargetkan Mila dengan komentar online.

Dibela Presiden Emmanuel Macron

Dalam salah satu videonya yang diposting di Instagram pada Januari 2020, Mila menanggapi salah satu komentar negatif.

Mila melontarkan kata-kata kasar yang disebut menyinggung umat Muslim.

Undang-undang ujaran kebencian di Prancis mengkriminalisasi penghasutan kebencian terhadap suatu kelompok berdasarkan agama atau ras mereka.

Baca juga: Adu Mulut Soal Irlandia Utara di G7, Boris Johnson Sindir Wine Tua yang Dibawa Macron

Baca juga: Pria yang Menampar Presiden Perancis Emmanuel Macron Dituntut 18 Bulan Penjara

Pengambilan gambar ini diambil dari sebuah video yang dipublikasikan di akun twitter Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 7 Januari 2021 menunjukkan Presiden Prancis sedang menyampaikan pidato setelah pendukung Presiden AS Donald Trump menyerbu Capitol AS. Pemimpin Prancis Emmanuel Macron mengatakan:
Pengambilan gambar ini diambil dari sebuah video yang dipublikasikan di akun twitter Presiden Prancis Emmanuel Macron pada 7 Januari 2021 menunjukkan Presiden Prancis sedang menyampaikan pidato setelah pendukung Presiden AS Donald Trump menyerbu Capitol AS.  (EMMANUEL MACRON / TWITTER / AFP)

Namun UU itu tidak mencegah orang agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina keyakinan lain.

Presiden Emmanuel Macron turut membela Mila.

Dia mengatakan bahwa jelas hukumnya dan warga Prancis "memiliki hak untuk menghujat, mengkritik, dan membuat karikatur agama".

(Tribunnews.com/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas