Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, WNI Dilarang Masuk UEA

Tak hanya warga negara Indonesia, larangan tersebut juga berlaku bagi warga Afganistan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Imbas Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia, WNI Dilarang Masuk UEA
freepik.com
Ilustrasi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uni Emirat Arab atau UAE mengeluarkan kebijakan penangguhan masuknya warga negara Indonesia (WNI) untuk penerbangan internasional dan domestik mulai 11 Juli 2021.

Tak hanya WNI, larangan tersebut juga berlaku bagi warga Afganistan.

Mengutip dari laman situs Al Arabiya pada Sabtu (10/7/2021), larangan masuk wisatawan dari Indonesia dan Afghanistan akibat adanya pandemi Covid-19.

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh otoritas manajemen krisis dan bencana nasional UAE pada 10 Juli 2021. Aturan baru ini juga berlaku untuk penumpang transit.

Baca juga: Tiba di UEA, Menlu Lapid Resmikan Kedutaan Israel Pertama di Teluk

Baca juga: Kunjungi Biofarma, Menteri BUMN Minta Produksi Vaksin Covid-19 Naik Dua Kali Lipat

Selain itu dalam aturan tersebut juga ada kategori yang dikecualikan untuk masuk ke wilayah UAE, diantaranya warga negara UAE dan kerabat tingkat pertama, misi diplomatik, golden and silver residence holder, delegasi resmi dan pengusaha serta pekerja penting.

Mereka yang masuk kategori dikecualikan harus mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan karantina 10 hari.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Indonesia Tambah 35.094 pada 10 Juli 2021, Ini 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak

BERITA TERKAIT

Kemudian para penumpang pesawat yang tiba di UAE ini juga harus menjalani tes PCR di bandar pada hari keempat dan kedelapan setelah tiba di negara tersebut.

Kemudian untuk warga negara UAE, juga mendapat larangan bepergian ke Indonesia serta Afghanistan dengan pengecualian yang dikategorikan.

Pengecualian itu untuk misi diplomatik negara, kasus perawatan darurat, delegasi resmi ekonomi dan ilmiah yang telah memiliki izin sebelumnya.

Aturan ini hanya berlaku untuk penerbangan penumpang saja, dan untuk penerbangan kargo masih diizinkan untuk masuk ke wilayah UAE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas