Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Bunuh Diri Malah Dibunuh, Terdakwa Dihukum 27 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Jepang

Pengadilan Distrik Maebashi menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan-perampokan terhadap seorang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Bunuh Diri Malah Dibunuh, Terdakwa Dihukum 27 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Jepang
Foto Asahi
Itsuki Kiyono usia 48 (kiri) korban yang dibunuh dijatuhkan dari jembatan setinggi 30 meter setelah dipukul pakai tongkat dulu, dan Terdaksa Osamu Kobune(kanan) yang diputus penjara 27 tahun Senin ini (19/7/2021). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Pada tanggal 19 Juli 2021, Pengadilan Distrik Maebashi menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan-perampokan terhadap seorang wanita yang tertarik untuk bunuh diri.

Pada bulan Agustus tahun lalu, Osamu Kobune (35) berkolusi dengan Yuko Yamamoto, yang dia temui di media sosial, dan akhirnya bertemu Itsuki Kiyono (48), yang tertarik untuk bunuh diri.

Pembunuh pura-pura juga mau bunuh diri lalu bertemu di Nakanojo, Gunma di sebuah jembatan tinggi 30 meter, korban dipukul tongkat dan dijatuhkan ke sungai, serta kartu ATM nya diambil uangnya juga diambil.

Tuduhan selain pembunuhan juga perampokan kepada korban Kiyono.

Dalam persidangan sebelumnya, penuntut telah menjelaskan bahwa "kejahatan itu direncanakan oleh Yamamoto untuk menuduh mantan pasangan kencannya melakukan pembunuhan dan membalas dendam kepadanya."

Dalam putusan pada tanggal 19 Juli, Pengadilan Distrik Maebashi menunjukkan bahwa "Saya percaya pada cerita Terdakwa Yamamoto dan Terdakwa melakukan kejahatan tanpa ragu-ragu, dan dia memainkan peran besar."

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, hakim Shuu Mizukami menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepadanya, dengan mengatakan, "Ada perbedaan tanggung jawab yang jelas dari Terdakwa Yamamoto, dan saya ragu untuk memenjarakannya untuk waktu yang tidak terbatas. Namun Kobune kami putus penjara 27 tahun."

Total dengan hukuman penjara yang sudah dijalaninya menjadi 30 tahun penjara untuk Kobune.

Sementara itu Beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas